Dedi Mulyadi Pimpin Jabar
Motor Patwal yang Ditumpangi Dedi Mulyadi Kena Tilang Elektronik, Denda Rp 250 Ribu
Numpang motor Patwal Dishub tak pakai helm, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi siap bayar denda tilang Rp 250 ribu.
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Bogor telah melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas atas Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dengan menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penindakan dilakukan dengan ETLE mobile di Jalan Alternatif Sentul, Bogor karena Dedi Mulyadi tak pakai helm saat membonceng motor patwal anggota Dishub.
"Yang ada di video, Pak Gubernur. Jadi kami lakukan penilangan dengan tilang elektronik atau ETLE," ujar KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian, Jumat (13/6/2025).
Sebelumnya Dedi Mulyadi sudah mengaku salah terkait tindakan melanggar aturan lalu lintas dengan tidak mengenakan helm saat dibonceng menggunakan motor dinas milik Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
Kala itu Dedi Mulyadi harus menerobos kemacetan parah demi menjalankan tugaskan sebagai kepala daerah menghadiri acara yang juga dihadiri Presiden Prabowo.
Meski begitu Dedi Mulyadi tetap meminta pihak kepolisian untuk menindak pelanggaran yang dilakukannya tersebut dan siap membayar denda tilangnya.
Lerbih lanjut, KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian menjelaskan bahwa penindakan menggunakan ETLE sesuai dengan telegram Kapolri Nomor ST/1302/VI/HUK.6.2./2025, yang berlaku dari 1 Juni hingga 1 Juli 2025.
Dalam periode tersebut, tidak ada lagi penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan blangko tilang manual.
"Jadi penindakan lalu lintas menggunakan ETLE maupun teguran. Kami sudah melaksanakan penindakan dan saat ini sedang proses validasi data kendaraan Dinas Perhubungan,” tambahnya.
Baca juga: Kisah Dedi Mulyadi Terjebak Kemacetan, Nekat Numpang Motor Patwal hingga Siap Salah Minta Ditilang
Dalam video yang beredar di media sosial, Dedi Mulyadi terlihat dibonceng oleh petugas Patwal Dishub tanpa mengenakan helm.
Polisi mengidentifikasi kendaraan yang digunakan melalui pelat nomor dan akan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai pemilik kendaraan.
"Nama petugas Patwal Dishub yang membonceng Pak Gubernur adalah Ferdian. Dari analisis video terlihat pelanggaran berupa membawa penumpang tanpa helm," jelas Ardian.
Surat konfirmasi pelanggaran akan dikirim ke instansi terkait untuk diisi data lengkap pelanggar, termasuk nomor telepon.
Data tersebut diperlukan untuk menerbitkan nomor BRIVA sebagai bagian dari sistem pembayaran denda tilang elektronik.
“Pak Gubernur juga nanti mengisi datanya. Kalau betul, itu nomor HP beliau, maka setelah BRIVA keluar, akan kami tembuskan ke nomor tersebut,” kata Ardian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.