Senin, 29 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Soal Ucapan 'Jangan Lupakan Saya', Rudi Suparmono Bantah Minta Jatah Dari Perkara Ronald Tannur

Rudi Suparmono membantah kesaksian mantan hakim PN Surabaya Erintuah Damanik yang menilai dirinya meminta bagian dari pengurusan perkara Ronald Tannur

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG SUAP HAKIM - Terdakwa dugaan kasus suap Rudi Suparmono di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat (13/6/2025). Ia membantah kesaksian mantan hakim PN Surabaya Erintuah Damanik yang menilai dirinya meminta bagian dari pengurusan perkara Ronald Tannur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap, Rudi Suparmono membantah kesaksian mantan hakim PN Surabaya Erintuah Damanik yang menilai, dirinya meminta bagian dari pengurusan perkara Ronald Tannur.

"Terkait dengan, 'jangan lupakan saya'. Penting bagi saya Yang Mulia, untuk memastikan bahwa saya tidak bermakna apapun menyampaikan itu. Selain untuk mengingatkan beliau bahwa saya akan dilantik di PN Jakarta Pusat, diskusinya tentang itu," kata Rudi Suparmono dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2025).

Menurut Rudi Suparmono, Erintuah Damanik menilai berbeda ucapnya tersebut.

"Tapi kalau beliau menafsirkan kemudian sebagai mengingat untuk sesuatu, itu bukan pemahaman saya," kata Rudi Suparmono.

Ia menegaskan tak meminta sesuatu dari ucapannya tersebut.

Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Belum Terima Uang 20.000 SGD Karena Kasus Ronald Tannur Viral

"Saya nggak ada maksud untuk meminta sesuatu terkait itu," jelasnya.

Sementara itu, dalam persidangan, Erintuah Damanik tetap pada keterangannya.

Sebelumnya di persidangan Erintuah Damanik mengungkapkan dirinya mendapatkan 140.000 SGD dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Kemudian valas tersebut dikatakan Erintuah dibagikan kepada hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.

Baca juga: Jaksa Tegaskan Zarof Ricar Terlibat Korupsi Pada Kasus Pemufakatan Jahat Perkara Ronald Tannur

Tak hanya itu, Erintuah juga mengungkapkan 20.000 SGD juga turut diberikan untuk Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono karena terus beri kode 'Jangan lupakan saya'.

Adapun hal itu disampaikan Erintuah Damanik saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas Ronald dengan terdakwa Rudi Suparmono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/6/2025).

"Kemudian adalah penyerahan-penyerahan dari Lisa. Setelah kita melihat perkara ini bahwa faktanya memang tidak ada bukti, itu menurut musyawarah kita (Majelis hakim), tentang yang menyatakan terdakwa inilah sebagai pelaku dari meninggalnya korban," kata Erintuah di persidangan.

Setelah itu pada tanggal 29 Mei, lanjut Erintuah dirinya dihubungi Lisa Rachmat minta bertemu.

"Dia mengajak saya bertemu. Terus saya bilang, oke, saya kebetulan rumah di Semarang. Jadi kita ketemu Sabtu, dia menyerahkan uang sama saya. Waktu itu dia bilang, 'Bebas kan Pak?' Terus saya bilang, sesuai musyawarah bebas. Terus dikasihnya uang waktu itu 140.000 SGD," kata Erintuah.

Kemudian dikatakan Erintuah uang yang diterimanya dari pengacara Ronald Tannur tersebut disampaikan ke hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan