Anak Legislator Bunuh Pacar
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Belum Terima Uang 20.000 SGD Karena Kasus Ronald Tannur Viral
Erintuah Damanik mengungkapkan eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono, belum menerima 20.000 SGD dalam kasus Ronald Tannur.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik mengungkapkan eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono, belum menerima 20.000 SGD yang dirinya sisihkan dari valas pemberian pengacara Lisa Rachmat.
Erintuah beralasan uang belum diberikan kepada Rudi Suparmono lantaran kasus Ronald Tannur viral.
Adapun hal itu disampaikan Erintuah Damanik saat dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan suap vonis bebas Ronald dengan terdakwa Rudi Suparmono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/6/2025).
"Setelah bapak mendapatkan uang itu (140.000 SGD dari Lisa Rachmat) apakah terdakwa juga mendapatkannya," tanya hakim anggota Sri Hartati di persidangan.
Saksi Erintuah mengatakan eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono belum menerima valas tersebut.
Baca juga: Erintuah Damanik Bongkar Keterlibatan Rudi Suparmono Dalam Vonis Bebas Ronald Tannur
"Tidak atau belum sempat mendapatkan. Tapi sudah kami sisihkan sesuai permintaan beliau. Belum diserahkan karena kasus ini langsung viral," jawab Erintuah.
Dalam persidangan Erintuah Damanik menerangkan dirinya mendapatkan 140.000 SGD dari pengacara Lisa Rachmat.
Kemudian uang tersebut dibagikan kepada hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Tak hanya itu, Erintuah juga mengungkap 20.000 SGD turut diberikan untuk Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono karena memberi kode 'Jangan lupakan saya'.
Baca juga: Sidang Kasus Suap Terdakwa Rudi Suparmono, Jaksa Hadirkan Saksi Erintuah Damanik, Mangapul dan Zarof
"Kemudian adalah penyerahan-penyerahan dari Lisa. Setelah kita melihat perkara ini bahwa faktanya memang tidak ada bukti, itu menurut musyawarah kita (Majelis hakim), tentang yang menyatakan terdakwa inilah sebagai pelaku dari meninggalnya korban," kata Erintuah di persidangan.
Setelah itu pada tanggal 29 Mei, lanjut Erintuah dirinya dihubungi Lisa Rachmat minta bertemu.
"Dia mengajak saya bertemu. Terus saya bilang, oke, saya kebetulan rumah di Semarang. Jadi kita ketemu Sabtu, dia menyerahkan uang sama saya. Waktu itu dia bilang, 'Bebas kan Pak?' Terus saya bilang, sesuai musyawarah bebas. Terus dikasihnya uang waktu itu 140.000 SGD," kata Erintuah.
Kemudian dikatakan Erintuah uang yang diterimanya dari pengacara Ronald Tannur tersebut disampaikan ke hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
"Ini sudah saya terima uang dari Lisa Rachmat. Tapi uangnya masih saya tinggalkan di Semarang. Kemudian pada Jumatnya lagi saya pulang ke Semarang. Pada tanggal 10 saya ketemu lagi dengan Hakim Anggota, saya bagikan uangnya, saya serahkan uangnya, dan dibagi semua," terangnya.
Saat pembagian tersebut, Erintuah menginformasikan bahwa Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono tiga kali minta untuk tidak dilupakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.