Senin, 29 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Jaksa Tegaskan Zarof Ricar Terlibat Korupsi Pada Kasus Pemufakatan Jahat Perkara Ronald Tannur

Jaksa menegaskan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar melakukan korupsi pada perkara pemufakatan jahat kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG ZAROF RICAR - Sidang replik kasus pemufakatan jahat perkara Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat, PN Tipikor Jakarta, Rabu (11/6/2025). Di persidangan jaksa tolak pledoi dari terdakwa Zarof Ricar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan mantan pejabat Mahkamah Agung yang juga dikenal sebagai makelar kasus yakni Zarof Ricar, melakukan korupsi pada perkara pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Adapun hal disampaikan jaksa saat membacakan replik atau jawaban atas pledoi dari terdakwa Zarof Ricar dan kuasa hukumnya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

"Bahwa melalui jawaban penuntut umum ini, maka penuntut umum kembali menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara terdakwa ini adalah sebagai bentuk hadirnya negara dalam menjalankan fungsinya melindungi rakyat dan penegakan hukum. Dari bentuk upaya pelanggaran hukum pelaku tindak pidana korupsi yang mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan," kata jaksa di persidangan.

Lanjut jaksa sekaligus sebagai bentuk pembinaan bagi diri terdakwa untuk menyadari kesalahannya untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Serta menjadi pencegahan bagi siapa saja untuk tidak melakukan perbuatan pidana.

Baca juga: Ibunda Ronald Tannur Bersumpah Tak Pernah Minta Lisa Suap Hakim: Demi Tuhan dan Anak-anak Saya

Atas hal itu penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa Zarof Ricar.

"Menolak pokok materi nota pembelaan atau pledoi pribadi terdakwa dan nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa," jelas jaksa di persidangan.

Kemudian jaksa juga menegaskan terdakwa Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi permufakatan jahat untuk memberikan suap.

Baca juga: Aktor Penting Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Pengacara Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Penjara

Serta secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam perkara pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur tersebut.

"Menjatuhkan pidana pokok dan pidana tambahan terhadap terdakwa menetapkan barang bukti dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam perkara ini. Sebagaimana surat tuntutan pidana penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Zarof Ricar," jelas jaksa.

Di persidangan terdakwa Zarof Ricar dan kuasa hukumnya kompak mengajukan duplik atau jawaban atas replik jaksa tersebut.

"Kami dari kuasa hukum terdakwa Zarof Ricar setelah mendengar replik JPU. Kami mohon mengajukan duplik," kata kuasa hukum Zarof Ricar di persidangan.

Sidang lanjutan bakal digelar besok pada Kamis (11/6/2025) mendengar duplik dari terdakwa Zarof Ricar dan kuasa hukumnya

Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara 

Mantan pejabat Mahkamah Agung yang juga dikenal sebagai makelar kasus yakni Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara pada perkara pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Adapun hal itu disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan untuk terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan