Anak Legislator Bunuh Pacar
Jaksa Tegaskan Zarof Ricar Terlibat Korupsi Pada Kasus Pemufakatan Jahat Perkara Ronald Tannur
Jaksa menegaskan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar melakukan korupsi pada perkara pemufakatan jahat kepengurusan perkara Ronald Tannur.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan mantan pejabat Mahkamah Agung yang juga dikenal sebagai makelar kasus yakni Zarof Ricar, melakukan korupsi pada perkara pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.
Adapun hal disampaikan jaksa saat membacakan replik atau jawaban atas pledoi dari terdakwa Zarof Ricar dan kuasa hukumnya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
"Bahwa melalui jawaban penuntut umum ini, maka penuntut umum kembali menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara terdakwa ini adalah sebagai bentuk hadirnya negara dalam menjalankan fungsinya melindungi rakyat dan penegakan hukum. Dari bentuk upaya pelanggaran hukum pelaku tindak pidana korupsi yang mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan," kata jaksa di persidangan.
Lanjut jaksa sekaligus sebagai bentuk pembinaan bagi diri terdakwa untuk menyadari kesalahannya untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Serta menjadi pencegahan bagi siapa saja untuk tidak melakukan perbuatan pidana.
Baca juga: Ibunda Ronald Tannur Bersumpah Tak Pernah Minta Lisa Suap Hakim: Demi Tuhan dan Anak-anak Saya
Atas hal itu penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa Zarof Ricar.
"Menolak pokok materi nota pembelaan atau pledoi pribadi terdakwa dan nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa," jelas jaksa di persidangan.
Kemudian jaksa juga menegaskan terdakwa Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi permufakatan jahat untuk memberikan suap.
Baca juga: Aktor Penting Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Pengacara Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Penjara
Serta secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam perkara pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur tersebut.
"Menjatuhkan pidana pokok dan pidana tambahan terhadap terdakwa menetapkan barang bukti dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam perkara ini. Sebagaimana surat tuntutan pidana penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Zarof Ricar," jelas jaksa.
Di persidangan terdakwa Zarof Ricar dan kuasa hukumnya kompak mengajukan duplik atau jawaban atas replik jaksa tersebut.
"Kami dari kuasa hukum terdakwa Zarof Ricar setelah mendengar replik JPU. Kami mohon mengajukan duplik," kata kuasa hukum Zarof Ricar di persidangan.
Sidang lanjutan bakal digelar besok pada Kamis (11/6/2025) mendengar duplik dari terdakwa Zarof Ricar dan kuasa hukumnya
Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara
Mantan pejabat Mahkamah Agung yang juga dikenal sebagai makelar kasus yakni Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara pada perkara pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.
Adapun hal itu disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan untuk terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.