Senin, 6 Oktober 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Singgung Kendali China, JATAM Ungkap PT Gag Nikel di Raja Ampat Kirim Produksinya ke PT IWIP

JATAM mengungkapkan nikel produksi PT Gag Nikel dikirim ke PT IWIP di Halmahera. PT IWIP disebutnya berada di bawah kendali China.

dok.
TAMBANG RAJA AMPAT - Foto yang diduga memperlihatkan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dalam tayangan Overview Tribunnews.com, Rabu (11/6/2025), JATAM mengungkapkan produksi nikel di Raja Ampat oleh PT Gag Nikel, ada kaitannya dengan China. 

"Karena itu juga adalah bagian dari aset negara," kata Bahlil, Selasa (10/6/2025).

Ia memastikan pihaknya akan mengawasi PT Gag Nikel sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

"(Sesuai) arahan Bapak Presiden, kita harus awasi betul lingkungannya," imbuh Bahlil.

Selain aset negara, PT Gag Nikel juga dianggap telah memenuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Dia (PT Gag Nikel) melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus. Alhamdulillah sesuai dengan AMDAL," jelas Bahlil.

Baca juga: 3 Kali Diperiksa Terkait Korupsi, Lana Saria Komisaris PT Gag Nikel juga Disebut Rangkap Jabatan

Tindak Pidana Aktivitas Tambang di Raja Ampat

Sementara itu, Bareskrim Polri bicara soal kemungkinan pidana dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri (Dirtipidter), Brigjen Nunung Syaifuddin, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kemungkinan tindak pidana itu.

Tetapi, Nunung enggan merinci hasil penyelidikan itu.

Ia hanya mengatakan pihaknya menemukan kemungkinan tindak pidana dalam aktivitas tambang nikel di Raja Ampat.

"Ya temuan aja," kata Nunung, dilansir Kompas TV, Kamis (12/6/2025).

Lebih lanjut, Brigjen juga hanya menegaskan, dalam kegiatan tambang sudah pasti ada kerusakan yang diakibatkannya.

Oleh karena itu, pemerintah membuat aturan agar pengusaha melakukan reklamasi lahan yang mereka gunakan untuk kegiatan tambang.

"Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang enggak ada kerusakan lingkungan."

 "Makanya ada aturan untuk reklamasi. Ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," jelas Nunung.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Taufik Ismail/Farryanida Putwiliani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved