Ijazah Jokowi
Gugatan Intervensi Alumni SMA 6 Surakarta soal Ijazah Jokowi Ditolak, Ini Alasannya
Hakim menolak gugatan intervensi alumni SMA Negeri 6 Surakarta terkait perkara dugaan ijazah palsu Jokowi. Alasannya karena tidak berkepentingan hukum
TRIBUNNEWS.COM - Gugatan intervensi yang dilayangkan oleh alumni SMAN Negeri 6 Surakarta, Jawa Tengah, dalam perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (12/6/2025).
"Menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi," kata ketua majelis hakim, Putu Gde Hariadi.
Hakim mengatakan setelah ditolaknya gugatan tersebut, gugatan utama yaitu terkait dugaan ijazah palsu milik Jokowi bisa dilanjutkan.
"Memerintahkan penggugat, tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV, untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo," ujarnya.
Sementara, kuasa hukum penggugat intervensi Wahyu Teo, mengungkapkan alasan hakim menolak gugatan tersebut karena pihaknya tidak memiliki kepentingan hukum dalam perkara ini.
"Kepentingannya dianggap berbeda sebuah kewajaran karena produk hukum nomor ijazahnya beda namanya beda sehingga hakim berpendapat bahwa ijazahnya Pak Jokowi merupakan produk hukum sendiri, dan ijazah klien kami produk hukum sendiri," tuturnya, dikutip dari Tribun Solo.
Dia mengatakan objek sengketa dalam perkara ini merupakan ijazah SMA milik Jokowi meski para penggugat sama-sama memiliki ijazah SMA 6 Surakarta.
"Ijazahnya Pak Jokowi yang menjadi objek sengketa tidak bisa dipersamakan dengan objek sengketa yang kita ajukan sebagai intervenient. Yang menjadi bukti formal itu yang menjadi objek sengketa," jelasnya.
Terkait langkah selanjutnya, Wahyu mengatakan belum mengambil sikap. Dia menegaskan masih perlunya diskusi antara dirinya dan penggugat.
"Nanti kami akan berunding dulu terkait setuju dengan pendapat hakim tadi banding atau kasasi itu masih wacana. Kami menyadari intervensi itu tidak mudah," jelasnya.
Baca juga: Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi di Polres Jakarta Selatan Ditarik ke Polda Metro Jaya
Sementara, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menghormati putusan hakim tersebut.
Meski gugatan intervensi ditolak, dia mengungkapkan hal tersebut tidak berpengaruh terhadap persidangan ke depan.
Irpan menilai para alumni SMA Negeri 6 Surakarta bisa dijadikan saksi untuk menguatkan keterangan dari pihaknya.
"Sikap kami seperti apa yang telah kami nyatakan bisa menerima. Dikabulkan atau tidak menurut kami tidak ada persoalan. Jika yang bersangkutan menguatkan keberadaan SMAN 6 sebagai suatu pihak dalam perkara ini dia bisa hadir sebagai saksi guna mendukung jawaban dalil tergugat 3," jelasnya.
Alasan Alumni SMA Negeri 6 Surakarta Ajukan Gugatan Intervensi
Sebelumnya, alumni SMA Negeri 6 Surakarta mengajukan gugatan intervensi terkait perkara dugaan ijazah SMA palsu Jokowi pada Senin (2/6/2025) lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.