Revisi KUHAP
Formappi Khawatir DPR Tunda Pembahasan RUU KUHAP Tahun Ini
Formappi khawatir DPR RI akan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) khawatir DPR RI akan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai waktu yang tersedia semakin sempit untuk menyelesaikan pembahasan RKUHAP pada tahun 2025.
"Mau tidak mau memang RKUHAP ini harus selesai di tahun 2025 ini. Seperti yang saya katakan, kalau begitu akan ada tiga masa sidang tersisa sampai di akhir tahun 2025 yang bisa digunakan oleh DPR untuk menyelesaikan RKUHAP ini," kata Lucius dalam diskusi 'Kupas Tuntas RKUHAP dan Dinamika Pembahasannya' di Kantor Formappi, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Lucius menyebut, satu masa sidang biasanya tidak lebih dari 20 hari kerja.
Sementara itu, masa sidang IV tahun 2024–2025, lazimnya akan lebih banyak difokuskan pada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Baca juga: Pimpinan KPK Usul Revisi KUHAP Atur Waktu Penyidikan dan Pemeriksaan Persidangan
Menurutnya, sekitar 70 hingga 80 persen waktu DPR diperkirakan akan digunakan untuk pembahasan anggaran bersama mitra kerja kementerian dan lembaga.
"Jangan-jangan yang akan kita dengar lagi nanti DPR menunda pembahasan RKUHAP karena masih fokus dengan pembahasan RAPBN 2026," ujar Lucius.
Lucius juga menyinggung bahwa sebelumnya, pada masa sidang III, DPR sempat menunda pembahasan RKUHAP dengan alasan waktu kerja yang terlalu singkat.
Baca juga: Pengamat Hukum Nilai Rancangan KUHAP dan KUHP Nasional Tak Sinkron
Saat itu, kata dia, DPR menyatakan bahwa masa kerja yang tersedia hanya beberapa hari sehingga tidak cukup untuk membahas rancangan undang-undang tersebut.
"Jadi mereka merasa itu terlalu singkat untuk dipakai untuk membahas RKUHAP ini. Jadi nampaknya ini alasan-alasan yang selalu bisa saja dibikin oleh DPR untuk sekedar mengulur-ulur," tegasnya.
Karena itu, Lucius mendorong publik mendesak DPR agar pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara transparan.
"Saya kira kita sih sudah mulai menuntut partisipasi bermakna yang selalu diulang-ulang disampaikan oleh publik gitu ya dan selalu dijanjikan berulang-ulang juga oleh DPR, itu harus betul bisa diwujudkan dalam proses pembahasan RUU KUHAP ini," ucapnya.
Sebab, menurutnya, RUU KUHAP memiliki kepentingan terhadap seluruh kehidupan masyarakat.
"Ini RUU yang terkait dengan siapa pun yang ada di Indonesia punya potensi yang sama untuk menjadi tersangka, terpidana, terdakwa, dan sebagainya," ungkap Lucius.
Diketahui, RUU KUHAP telah disetujui sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Februari 2025 lalu.
RUU KUHAP akan dibahas oleh Komisi III DPR bersama pemerintah.
Sejauh ini, Komisi III sudah mengundang beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) membahas RUU KUHAP.
RUU KUHAP ini ditargetkan rampung pada tahun 2025 ini dan akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.