Jumat, 3 Oktober 2025

Revisi KUHAP

Pimpinan KPK Usul Revisi KUHAP Atur Waktu Penyidikan dan Pemeriksaan Persidangan

Tenggang waktu penyidikan dan pemeriksaan persidangan perlu diatur supaya dapat memberikan kepastian hukum untuk para pencari keadilan.

Editor: Erik S
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
REVISI KUHAP - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar tenggang waktu penyidikan dan pemeriksaan persidangan dibahas dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP yang tengah dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar tenggang waktu penyidikan dan pemeriksaan persidangan dibahas dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP yang tengah dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Menurut Tanak, hal itu perlu diatur supaya dapat memberikan kepastian hukum untuk para pencari keadilan.


"Tenggang waktu penyidikan harus diatur dengan jelas dan tegas supaya ada kepastian hukum, begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan, harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan," kata Tanak kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).

Baca juga: Revisi KUHAP: KPK Usulkan Penyidik Wajib Lulusan S1 Hukum, Ini Alasannya


Pengusulan itu bukan tanpa sebab. Tanak menyinggung soal tahap penuntutan yang sudah diatur perihal tenggang waktu penanganan perkara.


Tanak mengatakan, revisi KUHAP perlu dilakukan dan memperhatikan sejumlah unsur. 


Sebab, katanya, KUHAP yang sekarang digunakan merupakan produk orde lama. Sehingga tak relevan lagi dengan era reformasi.


"Kalau dari saya pribadi, banyak hal yang perlu diperhatikan. KUHAP yang berlaku sekarang ini adalah produk era orde lama, sekarang ini dalam era reformasi, perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat, seiring dengan hal tersebut," katanya.


"Sudah saatnya kita merubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan ke depan. Untuk itu KUHAP perlu direvisi," ujar Tanak.


Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman telah menyatakan pihaknya menargetkan revisi KUHAP agar bisa berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Bakal Beri Izin Komisi III Bahas Revisi KUHAP di Masa Reses: Supaya Dikebut


"Kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru, dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya, yaitu KUHP baru yang berlaku tanggal tersebut," ucap Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
 

--

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved