Sabtu, 4 Oktober 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

4 Alasan IUP PT Gag Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut: Aset Negara hingga Diklaim Jauh dari Geopark

Alasan mengapa PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan tambang yang masih diizinkan beroperasi di Raja Ampat.

TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
LOKASI TAMBANG NIKEL - Alat berat terparkir di area tambang PT. Gag Nikel di Pulau Gag, Distrik Waigeo Barat, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (8/6/2025). Operasional perusahaan disetop sementara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyusul masifnya kabar soal kerusakan lingkungan imbas pertambangan nikel. Alasan mengapa PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan tambang yang masih diizinkan beroperasi di Raja Ampat. 

Ia mengatakan, jarak antara Pulau Gag, tempat PT Gag Nikel beroperasi, jauh dari Piaynemo, sekitar 40 kilometer.

Atas hal itu, Bahlil mengungkapkan, pemerintah berpandangan PT Gag Nikel masih bisa beroperasi.

"Sampai dengan sekarang kami berpandangan (Gag Nikel) tetap akan bisa berjalan," kata dia.

Bahlil juga mengklarifikasi gambar Pulau Piaynemo di media sosial yang memperlihatkan kerusakan alam.

Ia menegaskan gambar-gambar itu adalah hoaks.

Baca juga: Soal Kapal JKW dan Dewi Iriana Diduga Angkut Nikel Raja Ampat, Bahlil: Enggak Ada, di Mana Itu?

"Ini adalah pulau Gag, jadi yang dibilang bahwa terumbu karang, lautnya sudah tercemar, ini bisa dilihat sendiri," ujar Bahlil sembari menampilkan video saat mengunjungi lokasi.

Penolakan Tambang Nikel

Meski pemerintah telah mencabut IUP empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Papua Barat Daya bakal menggelar aksi penolakan.

Kendati demikian, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Papua Barat Daya mengapresiasi langkah pemerintah mencabut IUP empat perusahaan tersebut.

Sebab, keempat perusahaan itu dinilai secara terang-terangan melakukan pelanggaran karena eksplorasi dan pengelolaan di pulau-pulau kecil.

Rencananya, aksi unjuk rasa itu akan dilakukan pada Kamis (12/6/2025).

"Kami akan menggelar aksi demonstrasi besok, Kamis."

"Keputusan ini kami ambil setelah melakukan diskusi di Asrama Kabupaten Tambrauw," ujar Nia Kambu, Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Papua Barat Daya se-Kota Jayapura kepada Tribun-Papua.com, Rabu (11/6/2025).

"Kenapa kami mendukung pencabutan izin ini? Karena keempat perusahaan tersebut secara terang-terangan telah melakukan eksplorasi dan pengelolaan di wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil, yang jelas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta mendapat pengakuan dari UNESCO," jelasnya.

Aksi demonstrasi akan dilakukan di dua titik utama, yaitu Kantor DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Tema besar yang diusung dalam aksi ini adalah "Suara Mahasiswa dan Pemuda Papua Selamatkan Pulau Indonesia", dengan tagar #SaveRaja dan #PapuaBukanTanahKosong.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved