Komisi IV DPR Dorong Peningkatan Kerja Sama Kemhut dan Polri Atasi Perambahan Hutan
Kesigapan Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangani kasus perambahan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mengapresiasi jajaran Polda Riau yang berhasil mengungkap tindak pidana bidang kehutanan berupa memperjualbelikan dan merusak kawasan hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Rajiv mengatakan kesigapan Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangani kasus ini menunjukan komitmen Polri pada kelestarian hutan.
“Penanganan kasus ini menunjukkan kesigapan dan komitmen Polda Riau khususnya Ditreskrimsus dalam menjaga kelestarian hutan dari upaya alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin,” ungkap Rajiv, Rabu (11/6/2025).
Menurut Rajiv perambahan hutan seperti ini bukan hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan, memicu konflik agraria, serta merugikan negara dari sisi ekologi dan ekonomi.
Ia mendorong pelaku diberikan sanksi tegas sesuai undang-undang.
“Kita harus tegas, melaksanakan amanat Undang-undang telah melarang aktivitas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 7,5 miliar,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui lemahnya pengawasan dan praktik pemanfaatan lahan berbasis klaim ulayat tanpa verifikasi sering dimanfaatkan pelaku perambah hutan sebagai celah untuk melakukan pelanggaran hukum.
Rajiv meyakini tindak pidana serupa juga terjadi di berbagai kawasan hutan di Indonesia, untuk itu ia meminta Kementerian Kehutanan (Kemhut) bekerjasama dengan Polri meningkatkan pengawasan dan perlindungan agar hutan tetap lestari dan produktif.
“Saya mendorong Kemhut bekerja sama dengan kepolisian mengamankan hutan Indonesia seluas 120,6 juta hektar, karena setiap tahun Indonesia kehilangan ratusan ribu hektar kawasan hutan akibat perambahan dan konversi ilegal, sebagian besar untuk keperluan perkebunan,” tukas Rajiv
Lebih rajiv mengungkapkan Komisi IV DPR RI akan mendukung penuh upaya penegakan hukum demi lestarinya hutan di Indonesia.
Meski demikian ia mengharapkan Kementerian Kehutanan memperkuat pegawasan dengan pemanfaatan teknologi dan Tindakan hukum bagi pelaku sebagai efek jera.
“Tingkatkan pengawasan dengan pemanfaatan teknologi pemantauan satelit, serta memastikan keberadaan dan efektivitas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di setiap daerah. Tidak hanya itu, saya juga meminta Polri tegas dalam menindak pelaku perambahan hutan di seluruh wilayah Indonesia,” tutup Rajiv.
DPR Sebut Stok BBM Subsidi untuk Petani dan Nelayan Terkendali |
![]() |
---|
Jaga Stabilitas Negara, TNI-Polri Diminta Pertahankan Soliditas |
![]() |
---|
Aipda Ida Bagus Made Turun Tangan Bantu Warga Siapkan Upacara Adat Pujawali |
![]() |
---|
Tim Reformasi Polri Dibentuk, SETARA Ingatkan Jangan Terjebak Isu Jabatan |
![]() |
---|
Reformasi Polri, Apa yang Diperbaiki? Aryanto Sutadi: Pengawasan Lemah, Harus Ada Pakta Integritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.