Jumat, 3 Oktober 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

JATAM Nilai Pemerintah Keliru Tak Cabut Izin PT Gag: AMDAL Bagus Tak Jamin Adanya Mitigasi Kerusakan

Koordinator Nasional JATAM Melky Nahar menilai pemerintah keliru karena mempertahankan izin tambang milik PT Gag Nikel untuk beroperasi di Raja Ampat

YouTube Tribunnews
TAMBANG NIKEL RAJA AMPAT - Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar menanggapi soal polemik tambang nikel di Raja Ampat yang kini menjadi perhatian publik. Melky Nahar mempermasalahkan pemerintah yang menggunakan alasan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sesuai untuk tidak mencabut izin usaha tambang (IUP) milik PT Gag Nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Padahal empat perusahaan tambang nikel lainnya, yakni  PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham, telah dicabut izin tambangnya oleh pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar mempermasalahkan pemerintah yang menggunakan alasan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sesuai untuk tidak mencabut izin usaha tambang (IUP) milik PT Gag Nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Padahal empat perusahaan tambang nikel lainnya, yakni  PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham, telah dicabut izin tambangnya oleh pemerintah.

Melky menegaskan, AMDAL yang bagus sekalipun bukan berarti operasi pertambangan nikel yang dilakukan PT Gag ini dapat dimitigasi seluruh potensi kerusakan yang ada.

Terlebih AMDAL ini bukanlah produk hukum dan hanya dokumen teknis sebagai syarat perizinan saja.

AMDAL ini juga biasanya dibuat oleh konsultan yang bisa saja hasilnya bias kepentingan.

"Lalu kedua selain itu problem berikutnya adalah dalih pemerintah bahwa PT Gag Nikel ini dia basisnya kontrak karya, kemudian punya AMDAL, kan itu yang disampaikan oleh Menteri Bahlil kemarin."

"Saya mau bilang satu hal bahwa AMDAL yang bagus sekalipun, kemudian dia punya kontrak karya sekalipun, kan itu tidak sama dengan apakah operasi pertambangan ini bisa memitigasi seluruh potensi daya rusaknya."

"Lagian AMDAL ini bukan produk hukum dan dia tidak mengesampingkan hukum lain yang lebih tinggi."

"Jadi AMDAL ini hanya semacam dokumen teknis begitu yang dibuat konsultan kemudian menjadi salah satu syarat perizinan dan tentu saja dia bias kepentingan," kata Melky dalam Program 'Overview' di kanal YouTube Tribunnews, Rabu (11/6/2025).

Lebih lanjut Melky menegaskan bahwa AMDAL yang dibuat di Indonesia biasanya dibuat hanya untuk persyaratan prosedural semata.

Sehingga menurut Melky AMDAL sesuai yang dimiliki PT Gag ini tidak bisa menjadi dalih pemerintah untuk tidak mencabut izin tambang PT Gag.

Baca juga: JATAM Bongkar Rekam Jejak Lana Saria Komisaris PT Gag Nikel, Pernah Diperiksa Korupsi Tambang

"Karena dalam praktiknya selama ini AMDAL-AMDAL kita dibuat tidak dibuat dalam rangka memitigasi risiko itu kan, tapi hanya untuk memenuhi persyaratan prosedural semata."

"Sehingga ketika pemerintah menjadikan itu sebagai alasan untuk tidak mencabut izin PT Gag Nikel, saya kira sangat keliru."

"Apalagi kekeliruan itu diperkuat dengan telah ada putusan-putusan sebelumnya, soal bagaimana pertambangan di pulau kecil itu tidak boleh dilakukan," jelas Melky.

Bahlil Klaim AMDAL PT Gag Sesuai, Izin Tambangnya Tak Ikut Dicabut Pemerintah

PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan tambang di Raja Ampat yang izin usaha tambangnya tidak dicabut oleh pemerintah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved