Kasus di PT Sritex
Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Diperiksa Kejagung sebagai Saksi Terkait Kasus Korupsi Sritex
Tak hanya Yuddy Renaldi saja, sejumlah pejabat Bank BJB, dua pengacara, hingga mantan pegawai Bank DKI juga turut diperiksa dalam perkara ini.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Garudea Prabawati
Kakak tersangka Iwan Setiawan Lukminto, yakni Iwan Kurniawan Lukminto turut diperiksa Kejagung terkait perkara korupsi di Sritex tersebut.
Sebelumnya, penyidik merasa perlu untuk memintai keterangan Iwan Kurniawan, karena ia pernah menduduki jabatan strategis di PT Sritex, di antaranya Wakil Direktur Utama hingga Direktur pada beberapa anak perusahaan Sritex.
Pemeriksaan ini dilakukan agar penyidik mendapatkan informasi lebih mendalam soal kasus dugaan korupsi tersebut.
Iwan pun diperiksa selama sekitar 10 jam lamanya dan dicecar dengan 20 pertanyaan oleh penyidik pada Selasa (11/6/2-25).
Namun, Iwan tidak membeberkan secara rinci hasil pemeriksaan yang sudah dijalaninya sejak siang itu.
"Waktu sekitar 10 jam nggak terasa. Ada sekitar 20 pertanyaan," kata Iwan usai jalani pemeriksaan, Selasa.
Kendati demikian, sebelumnya, penyidik sempat membeberkan hal-hal apa saja yang akan ditanyakan kepada Iwan Kurniawan.
"Misalnya, bagaimana mekanisme terhadap pengajuan kredit dari PT Sritex kepada bank-bank, dalam hal ini tentu bank pemerintah maupun bank daerah."
"Apakah yang bersangkutan misalnya turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit itu. Siapa-siapa pihak di PT Sritex yang berkompetensi untuk mengajukan kredit," jelas Harli.
Dalam perkara ini, Iwan mengaku bakal kooperatif selama dibutuhkan oleh penyidik guna mengikuti proses hukum yang tengah membelit sang kakak, Iwan Setiawan.
Saat pemeriksaan, Iwan mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen yang ia bawa dengan koper, terkait perkara pemberian kredit yang sebelumnya yang diminta oleh pihak penyidik.
"Ya sebagai warga negara yang baik tentunya saya menghormati proses hukum. (Soal barang bukti) sejauh ini masih komplit, komplit semuanya full dokumen," ucapnya.
Setelah pemeriksaan, Iwan mengatakan, kemungkinan masih diminta oleh penyidik untuk memberikan keterangan lanjutan, tetapi belum tahu kapan jadwal pastinya.
"Dari penyidik belum menjadwalkan," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung juga telah mencegah Iwan bepergian ke luar negeri, demi pengusutan kasus korupsi Sritex berjalan lancar.
Pencegahan itu berlaku sejak 19 Mei 2025 hingga enam bulan ke depan.
"Untuk mempermudah penyidikan dimana sewaktu-waktu keteranganya dibutuhkan penyidik," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).
(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.