Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus di PT Sritex

Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Diperiksa Kejagung sebagai Saksi Terkait Kasus Korupsi Sritex

Tak hanya Yuddy Renaldi saja, sejumlah pejabat Bank BJB, dua pengacara, hingga mantan pegawai Bank DKI juga turut diperiksa dalam perkara ini.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KASUS KORUPSI SRITEX - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (23/5/2025). Tak hanya Yuddy Renaldi saja, sejumlah pejabat Bank BJB, dua pengacara, hingga mantan pegawai Bank DKI juga turut diperiksa dalam perkara ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung telah memeriksa 13 saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa adalah eks Direktur Utama (Dirut) Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi (YR).

Adapun, Yuddy diperiksa Kejagung sebagai saksi pada Selasa (11/6/2-25).

“YR selaku (Eks) Direktur Utama Bank BJB diperisa sebagai saksi,” ujar Harli dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).

Tak hanya Yuddy saja, sejumlah pejabat Bank BJB, dua pengacara, hingga mantan pegawai Bank DKI juga turut diperiksa.

Mereka adalah RL selaku Direktur IT dan Treasury PT Bank BJB; NK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Bank BJB; SRT selaku Direktur Keuangan dan Retail PT Bank BJB; serta TS selaku Direktur Operasi PT Bank BJB.

Selanjutnya, ada NLH selaku Karyawan Bank BPD Jawa Tengah dan LW selaku Direktur PT Adi Kencana Mahkota Buana juga diperiksa dalam kasus ini.

Kemudian, dua pengacara dari CV Prima Karya selaku Penggugat PKPU PT Sritex berinisial SMT dan ER. 

Tiga saksi dari mantan pegawai Bank DKI juga diperiksa, seperti PD selaku Asisten Departemen Pencairan Pinjaman pada 2020; HH selaku Officer Departemen Pencairan Pinjaman pada 2020; dan FSP selaku Pemimpin Group Administrasi Kredit dan Pembiayaan pada 2020.

”13 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka Iwan Setiawan Lukminto, dkk,” kata Harli.

Dalam perkara ini, Kejagung diketahui telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020.

Baca juga: Diperiksa Selama 10 Jam, Dirut Sritex Dicecar 20 Pertanyaan oleh Penyidik Kejagung

Kemudian, Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 dan Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex tahun 2005–2022. 

Dicky dan Zainuddin diduga memberikan kredit kepada PT Sritex tanpa melalui prosedur yang benar.

Sementara itu, Iwan tidak menggunakan uang kredit itu sesuai tujuan. 

Akibat hal tersebut, kredit itu macet dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp692 miliar.

Iwan Kurniawan Diperiksa 

Kakak tersangka Iwan Setiawan Lukminto, yakni Iwan Kurniawan Lukminto turut diperiksa Kejagung terkait perkara korupsi di Sritex tersebut.

Sebelumnya, penyidik merasa perlu untuk memintai keterangan Iwan Kurniawan, karena ia pernah menduduki jabatan strategis di PT Sritex, di antaranya Wakil Direktur Utama hingga Direktur pada beberapa anak perusahaan Sritex.

Pemeriksaan ini dilakukan agar penyidik mendapatkan informasi lebih mendalam soal kasus dugaan korupsi tersebut.

Iwan pun diperiksa selama sekitar 10 jam lamanya dan dicecar dengan 20 pertanyaan oleh penyidik pada Selasa (11/6/2-25).

Namun, Iwan tidak membeberkan secara rinci hasil pemeriksaan yang sudah dijalaninya sejak siang itu.

"Waktu sekitar 10 jam nggak terasa. Ada sekitar 20 pertanyaan," kata Iwan usai jalani pemeriksaan, Selasa.

Kendati demikian, sebelumnya, penyidik sempat membeberkan hal-hal apa saja yang akan ditanyakan kepada Iwan Kurniawan.

"Misalnya, bagaimana mekanisme terhadap pengajuan kredit dari PT Sritex kepada bank-bank, dalam hal ini tentu bank pemerintah maupun bank daerah."

"Apakah yang bersangkutan misalnya turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit itu. Siapa-siapa pihak di PT Sritex yang berkompetensi untuk mengajukan kredit," jelas Harli.

Dalam perkara ini, Iwan mengaku bakal kooperatif selama dibutuhkan oleh penyidik guna mengikuti proses hukum yang tengah membelit sang kakak, Iwan Setiawan.

Saat pemeriksaan, Iwan mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen yang ia bawa dengan koper, terkait perkara pemberian kredit yang sebelumnya yang diminta oleh pihak penyidik.

"Ya sebagai warga negara yang baik tentunya saya menghormati proses hukum. (Soal barang bukti) sejauh ini masih komplit, komplit semuanya full dokumen," ucapnya.

Setelah pemeriksaan, Iwan mengatakan, kemungkinan masih diminta oleh penyidik untuk memberikan keterangan lanjutan, tetapi belum tahu kapan jadwal pastinya.

"Dari penyidik belum menjadwalkan," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung juga telah mencegah Iwan bepergian ke luar negeri, demi pengusutan kasus korupsi Sritex berjalan lancar.

Pencegahan itu berlaku sejak 19 Mei 2025 hingga enam bulan ke depan.

"Untuk mempermudah penyidikan dimana sewaktu-waktu keteranganya dibutuhkan penyidik," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved