Kasus di PT Sritex
Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Diperiksa Kejagung sebagai Saksi Terkait Kasus Korupsi Sritex
Tak hanya Yuddy Renaldi saja, sejumlah pejabat Bank BJB, dua pengacara, hingga mantan pegawai Bank DKI juga turut diperiksa dalam perkara ini.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung telah memeriksa 13 saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa adalah eks Direktur Utama (Dirut) Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi (YR).
Adapun, Yuddy diperiksa Kejagung sebagai saksi pada Selasa (11/6/2-25).
“YR selaku (Eks) Direktur Utama Bank BJB diperisa sebagai saksi,” ujar Harli dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
Tak hanya Yuddy saja, sejumlah pejabat Bank BJB, dua pengacara, hingga mantan pegawai Bank DKI juga turut diperiksa.
Mereka adalah RL selaku Direktur IT dan Treasury PT Bank BJB; NK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Bank BJB; SRT selaku Direktur Keuangan dan Retail PT Bank BJB; serta TS selaku Direktur Operasi PT Bank BJB.
Selanjutnya, ada NLH selaku Karyawan Bank BPD Jawa Tengah dan LW selaku Direktur PT Adi Kencana Mahkota Buana juga diperiksa dalam kasus ini.
Kemudian, dua pengacara dari CV Prima Karya selaku Penggugat PKPU PT Sritex berinisial SMT dan ER.
Tiga saksi dari mantan pegawai Bank DKI juga diperiksa, seperti PD selaku Asisten Departemen Pencairan Pinjaman pada 2020; HH selaku Officer Departemen Pencairan Pinjaman pada 2020; dan FSP selaku Pemimpin Group Administrasi Kredit dan Pembiayaan pada 2020.
”13 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka Iwan Setiawan Lukminto, dkk,” kata Harli.
Dalam perkara ini, Kejagung diketahui telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020.
Baca juga: Diperiksa Selama 10 Jam, Dirut Sritex Dicecar 20 Pertanyaan oleh Penyidik Kejagung
Kemudian, Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 dan Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex tahun 2005–2022.
Dicky dan Zainuddin diduga memberikan kredit kepada PT Sritex tanpa melalui prosedur yang benar.
Sementara itu, Iwan tidak menggunakan uang kredit itu sesuai tujuan.
Akibat hal tersebut, kredit itu macet dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp692 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.