Tambang Nikel di Raja Ampat
Duga Ada Konspirasi KKN dalam Pemberian IUP di Raja Ampat, Pengamat Minta Bareskrim & Kejaksaan Usut
Pengamat Ekonomi dan Energi UGM berharap Bareskrim dan Kejaksaan mengusut tuntas dugaan adanya praktik KKN dalam penerbitan IUP di Raja Ampat.
"Maka dugaan saya, berdasarkan kelaziman yang terjadi di berbagai tambang atau usaha, bahwa sulitnya perizinan tadi itu kadang-kadang dengan mudah karena ada suap tadi," ucapnya.
Kendati demikian, dalam hal ini, Fahmy menegaskan bahwa dirinya bukan bermaksud menuduh pemerintah dan oknum tambang melakukan praktik KKN itu, tetapi dia hanya sekadar menyampaikan hipotesisnya.
"Maka saya berhipotesis ya, bukan menuduh, menuduh nanti saya bisa ditangkap polisi nanti. Saya berhipotesis bahwa ada dugaan terjadi konspirasi yang mengarah pada KKN atau suap dalam pemberian izin yang jelas-jelas melanggar Undang-undang yang ada," ungkapnya.
Pemerintah Beri Izin PT GAG Nikel Menambang di Raja Ampat hingga 2047
Pemerintah pusat memberikan izin PT GAG Nikel untuk menambang di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, sampai 2047.
Hal tersebut diketahui dari presentasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, saat menggelar konferensi pers di Istana Kepresidenan, pada Selasa (10/6/2025).
"(Tanggal) 30 November 2017, tahap Operasi Produksi, izin diberikan hingga 30 November 2047," demikian yang tertulis di presentasi Bahlil, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Maka dengan demikian, izin PT GAG Nikel akan panjang umur sampai 30 tahun.
Pasalnya, anak perusahaan PT ANTAM itu sudah melakukan eksplorasi sejak puluhan tahun silam.
"PT GAG Nikel itu sejarahnya dari tahun 1972 sudah dilakukan eksplorasi," kata Bahlil.
Kini, PT GAG Nikel diketahui telah menambang bagian 13.136 hektare dari Pulau GAG, pulau kecil seluas 6.500 hektare.
Sebelumnya, alasan pemerintah tak mencabut izin tambang PT Gag di Raja Ampat karena itu merupakan bagian dari aset negara.
Selain itu, operasional pertambangan yang dilakukan anak usaha PT Antam Tbk itu, dinilai sudah sesuai prosedur.
Bahkan, operasi perusahaannya juga disebut telah memenuhi syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, hasil evaluasi Kementerian ESDM terkait PT Gag Nikel sangat baik.
"Untuk PT Gag karena itu adalah dia melakukan sebuah penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu baik sekali," ungkap Bahlil, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.