Senin, 29 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Duga Ada Konspirasi KKN dalam Pemberian IUP di Raja Ampat, Pengamat Minta Bareskrim & Kejaksaan Usut

Pengamat Ekonomi dan Energi UGM berharap Bareskrim dan Kejaksaan mengusut tuntas dugaan adanya praktik KKN dalam penerbitan IUP di Raja Ampat.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
Tangkapan Layar YouTube Tribunnews
POLEMIK TAMBANG RAJA AMPAT - Pengamat Ekonomi dan Energi UGM, Fahmy Radhi, berharap Bareskrim dan Kejaksaan mengusut tuntas dugaan adanya praktik KKN dalam penerbitan IUP di Raja Ampat. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Ekonomi dan Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, turut menyoroti polemik tambang yang terjadi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Terutama Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Sebelumnya, Fahmy menyinggung mengenai IUP PT Gag yang tak ikut dicabut oleh pemerintah.

Padahal, menurutnya, penerbitan IUP anak usaha PT Antam Tbk itu seharusnya dievaluasi karena dinilai melanggar Undang-undang.

"PT Gag ini harus dievaluasi, barangkali salah satu evaluasinya mengapa izin tadi turun padahal itu melanggar undang-undang," ujarnya dalam Talkshow Overview Tribunnews, Rabu (11/6/2025).

Fahmy kemudian menduga, adanya konspirasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pemberian IUP ini.

"Diduga itu ada konspirasi pemberian izin tadi yang mengarah pada KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) juga," ungkapnya.

Dia pun berharap, Bareskrim dan Kejaksaan mengusut tuntas mengenai hal tersebut, apalagi jika ditemukan adanya unsur pidana.

Sehingga, IUP PT Gag di Raja Ampat bisa dicabut, seperti empat perusahaan tambang lainnya.

"Maka saya berharap, Bareskrim atau Kejaksaan mengusut kalau ada unsur pidananya ya diusut tuntas dan kemudian alasan untuk membatalkan PT Gag tadi," ujar Fahmy.

"Dugaan tadi (KKN) itu semacam hipotesis yang harus dibuktikan oleh Bareskrim dan Kejaksaan," sambungnya.

Baca juga: Pengamat Ekonomi dan Energi Sayangkan Prabowo Tak Cabut Izin Tambang PT Gag: Padahal Langgar UU

Alasan Fahmy menduga adanya praktik KKN itu karena PT Gag dinilai mudah mendapatkan izin tambang tersebut.

Jadi dugaan Fahmy berdasarkan kelaziman yang ada di berbagai tambang, mudahnya mendapatkan izin itu karena terjadi suap di dalamnya.

"Kenapa dugaan tadi muncul, saya kira kita sudah melihat bahwa hampir semua usaha yang berkaitan dengan perizinan pasti setor ya kepada yang punya kewenangan," jelas Fahmy.

"Kalau benar gitu, turunnya izin yang jelas-jelas melanggar undang-undang tadi ada unsur suap misalnya, ini kan ada pidana, nah itu kemudian yang menjadi dasar."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan