Selasa, 7 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Peradi Bersatu Bandingkan Kasus Roy Suryo soal Ijazah Palsu Jokowi dengan Kasus Nikita Mirzani

Ade Darmawan mempertanyakan progres penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dia tiba di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025) pukul 10.45 WIB.  

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen  Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Ade Darmawan mempertanyakan progres penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut dia penyelidik harus equal atau tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti suatu laporan ke polisi.

"Kasus yang lain cepat (tuntas). Kasus Nikita Mirzani juga cepat kan teman-teman lihat, kok kami lama sekali, ya kan ada apa, kok lama sekali, segera naik sidik," ucap Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

Pihaknya akan meminta ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk memerintahkan anak buahnya.

Ade memandang dugaan tindak pidana terhadap Jokowi sudah cukup alat bukti.

"Kalau bicara saksi, kemudian bicara alat bukti, itu sudah cukup kok, dua alat bukti itu sudah bisa, itu kalau mau disempurnakan sekali," paparnya.

Ade juga berbicara mengenai laporannya ke Polres Jakarta Selatan mengenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Informasi yang diperoleh dari penyelidik, laporannya tersebut kini ditarik ke Polda Metro Jaya.

"Tetapi acuan yang paling tepat adalah laporan Bapak Joko Widodo yang melakukan laporan," tambahnya.

Ade menambahkan pihaknya sudah menambahkan pasal dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Serta Pasal 65 UU PDP ayat 1 2 dan 3 tentang data pribadi yang bukan miliknya demi menguntungkan diri sendiri.

Menurutnya, penambahan pasal tersebut dilakukan karena dugaan adanya pengumpulan dan penyebaran data pribadi tanpa izin. 

Dalam konteks ini, data yang dimaksud berkaitan dengan identitas dan latar belakang pendidikan Jokowi.

Pemeriksaan kedua

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved