Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Jelang Sidang, Franciska Wihardja Peluk Erat Tom Lembong 

Sidang lanjutan di PN Tipior Jakarta agenda medengarkan keterangan saksi dari JPU, terdakwa Tom Lembong dapat pelukan erat dari sang istri. 

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025). Tom Lembong tampak peluk istrinya Franciska Wihardja jelang sidang perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang dugaan korupsi importasi gula terdakwa eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong atau Tom Lembong pada Selasa (10/6/2025).

Adapun agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Pantauan Tribunnews.com di ruang persidangan, bangku-bangku pengunjung persidangan tampak sudah terisi penuh.

Di lokasi terlihat juga istri Tom Lembong, Franciska Wihardja hadir untuk menyaksikan persidangan. 

Pada sidang-sidang sebelumnya Franciska absen menyaksikan jalannya persidangan.

Sementara itu terdakwa Tom Lembong datang ke ruang persidangan sekira 10.35 WIB. 

Tom tampak menggunakan kemeja berwarna abu-abu serta celana panjang berwarna hitam.

Baca juga: Cerita Tom Lembong dapat Kiriman Kertas Bertumpuk dan Pulpen

Setelah sampai di ruang persidangan, Tom Lembong lalu memeluk erat istrinya Franciska Wihardja.

Sidang kemudian dimulai sekitar 11.00 WIB. Jaksa Penuntut membawa 11 orang saksi ke persidangan.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)

-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved