Jumat, 3 Oktober 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Izin Tambang 4 Perusahaan Dicabut, Pemerintah Dinilai Ambil Langkah Strategis Lindungi Raja Ampat

Ia menambahkan, kebijakan tersebut menjadi preseden penting dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam. Pasalnya, masih banyak praktik tambang yang

Penulis: Reynas Abdila
Foto tangkapan layar
TAMBANG NIKEL - Menter ESDM Bahlil Lahadalia (tengah) dalam konferensi pers terkait tambang nikel di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).  Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi mendampingi. /Youtube: Sekretariat Presiden 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintahan Prabowo Subainto resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan itu dipandang sebagai langkah strategis yang mencerminkan keberpihakan negara terhadap rakyat dan kelestarian lingkungan.

"Keputusan ini bukan hanya tepat secara regulatif, tetapi juga strategis secara sosial dan ekologis," ujar pengamat politik Ali Rif'an, Selasa (10/6/2025).

Ali menilai pencabutan IUP ini menjadi bukti nyata bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan bukan sekadar slogan.

Menurutnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang ditandatangani Presiden Prabowo bahkan lebih dulu terbit sebelum isu tambang di Raja Ampat viral di media sosial.

"Ini menunjukkan bahwa negara bekerja secara proaktif, bukan reaktif," katanya.

Baca juga: Pemerintah Tak Boleh Pilih Kasih, DPR Minta Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Dicabut Juga

Ia menambahkan, kebijakan tersebut menjadi preseden penting dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam. Pasalnya, masih banyak praktik tambang yang merusak lingkungan dengan alasan investasi.

"Padahal investasi yang merusak lingkungan akan menciptakan beban sosial dan risiko ekologis jangka panjang," tegasnya.

aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, merusak alam dan mengancam status Raja Ampat sebagai kawasan wisata strategis nasional. DPR meminta pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh seluruh perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat.
aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, merusak alam dan mengancam status Raja Ampat sebagai kawasan wisata strategis nasional. DPR meminta pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh seluruh perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat. (dok.)

Sementara itu, pemerintah tetap mengizinkan PT Gag Nikel beroperasi karena dinilai memenuhi semua ketentuan hukum dan tidak berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat. Menurut Ali, sikap ini menunjukkan objektivitas pemerintah.

"Artinya, pemerintah bukan anti terhadap investasi, melainkan mendukung investasi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab,"  kata Ali.

Di sisi lain, ia mengapresiasi imbauan pemerintah agar publik waspada terhadap konten manipulatif, termasuk gambar buatan AI. Menurutnya, literasi digital penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menyesatkan.

Baca juga: Pengamat Usul Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Restriktif di Sektor Padat Karya, Ini Catatannya

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan IUP atas empat perusahaan, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

"Secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kepada kami, itu melanggar," kata Bahlil di Kantor Presiden, Selasa (10/6/2025).

Ia menambahkan, hasil peninjauan lapangan menunjukkan beberapa wilayah tambang masuk dalam kawasan Geopark dan harus dilindungi demi menjaga ekosistem laut serta konservasi lingkungan.

"Presiden memberikan perhatian khusus agar Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia," tegasnya.

Pemerintah juga mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat sebelum mengambil keputusan ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved