"Menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Rabu (21/5/2025).
Akibat perbuatan para tersangka, Qohar mengatakan, ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara Rp 692 miliar.
Qohar pun mengatakan kini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Caption: DIRUT SRITEX DIPERIKSA: Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto usai jalani pemeriksaan kasus korupsi pemberian kredit bank yang jerat kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto di Kejaksaan Agung, Selasa (10/6/2025). Iwan Kurniawan mengaku diperiksa selama 10 jam dan dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.