Sabtu, 4 Oktober 2025

PDIP: Penghentian Permanen Tambang di Raja Ampat Wajib Dilakukan, Bukan Sementara Apalagi Pura-pura

Penghentian sementara yang sebelumnya diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dinilai tidak cukup.

|
Kolase Tribunnews/Greenpeace
EKOLOGI RUSAK - Kerusakan ekologis terlihat nyata akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.  PDIP: Penghentian Permanen Tambang di Raja Ampat Wajib Dilakukan:, Bukan Sementara Apalagi Pura-pura 

"Ini merupakan sesuatu yang tidak bisa kita anggap remeh karena Raja Ampat adalah salah satu wajah kekayaan alam, keanekaragaman, dan wisata Indonesia di dunia," ujar Sara.

"Apalagi karena kita tahu dampak pertambangan memiliki dampak yang sangat berpengaruh kepada ekosistem kita, seharusnya tidak ada pertambangan mineral di kawasan terlindungi seperti Raja Ampat," ucapnya.

Sara pun mendorong pemerintah daerah untuk mempertimbangkan alternatif sumber pendapatan lain di luar APBN. 

Salah satu yang potensial, kata dia, adalah pengembangan pariwisata berkelanjutan kelas dunia yang tetap menjaga kelestarian lingkungan.

"Jika Pemprov ingin mencari pendapatan selain dana dari APBN, pariwisata berkelanjutan kelas dunia sangat bisa dikembangkan."

"Pertambangan di areal mainland juga bisa dipertimbangkan. Tetapi area pesisir dan kawasan taman nasional seharusnya tidak," tegas Sara.

Kata Pengamat

Pengamat maritim cum Dewan Pakar Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Marcellus Hakeng Jayawibawa, berharap pemerintah meniadakan total aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat.

Sebab, keberadaan Raja Ampat sebagai kawasan global geopark yang diakui UNESCO tidak seharusnya dipertaruhkan oleh kegiatan pertambangan skala besar. 

Apalagi, Raja Ampat juga menjadi rumah bagi 75 persen jenis terumbu karang dunia. Hilangnya wilayah ini akan menjadi kerugian global.

“Ini bukan semata-mata keputusan administratif, tetapi refleksi dari konflik mendalam antara dua kepentingan besar, yakni pembangunan ekonomi melalui hilirisasi nikel dan pelestarian lingkungan hidup."

"Harapan saya keputusan yang diambil tidak hanya penghentian sementara saja, tapi harus sampai penghentian total,” ujar Hakeng dalam keterangannya, Jumat (6/6/2025).

“Raja Ampat adalah rumah bagi 75 persen jenis terumbu karang dunia. Kehilangan wilayah ini akibat tambang bukan hanya kerugian bagi Papua Barat Daya, tapi kerugian global,” jelas dia.

Menurutnya, keputusan penghentian pertambangan tersebut bisa menunjukkan bahwa negara mulai menyadari urgensi perlindungan lingkungan di wilayah-wilayah dengan nilai ekologis tinggi. 

Hakeng menjelaskan, pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, secara eksplisit melarang eksploitasi tambang di pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, dan Manuran. 

Namun, realitanya, pembukaan tambang di kawasan tersebut tetap dilakukan hingga memunculkan pertanyaan serius soal konsistensi Indonesia utamanya soal penegakan hukum lingkungan. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved