Tambang Nikel di Raja Ampat
Greenpeace Sebut 4 Izin Pertambangan di Raja Ampat Berada dalam Geopark yang Diakui UNESCO
Greenpeace mengungkapkan tambang nikel di Raja Ampat berlokasi di geopark yang sudah diakui sebagai situs dunia oleh UNESCO.
Adapun PT MRP melakukan aktivitas pertambangan nikel di Pulau Batang Pele.
Alhasil, seluruh kegiatan ekspolrasi PT MRP harus dihentikan setelah adanya pelanggaran tersebut.
Terakhir yaitu PT KSM melanggar ketentuan di mana membuka eksplorasi tambang di luar izin lingkungan di Pulau Kawe.
"Sementara PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas lima hektare di Pulau Kawe," kata KLH.
Akibat aktivitas pertambangan PT KSM, pesisir pantai di Pulau Kawe mengalami sedimentasi.
Perusahaan tersebut pun diberi sanksi berupa pemulihan lingkungan secara keseluruhan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata.
Lebih lanjut, seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan keempat perusahaan tersebut di kawasan Raja Ampat juga telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI terkait pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.
"MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi."
"Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia," jelas KLH.
Di sisi lain, pemberian sanksi terhadap empat perusahaan tersebut setelah KLH melakukan pengawasan pada 26-31 Mei 2025 lalu.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Endrapta)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.