Sabtu, 4 Oktober 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Greenpeace Sebut 4 Izin Pertambangan di Raja Ampat Berada dalam Geopark yang Diakui UNESCO

Greenpeace mengungkapkan tambang nikel di Raja Ampat berlokasi di geopark yang sudah diakui sebagai situs dunia oleh UNESCO.

indonesia.travel
DIAKUI UNESCO - Raja Ampat, salah satu surga tersembunyi di Indonesia Timur. Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, mengungkapkan empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Raja Ampat, Papua Barat Daya, berlokasi di dalam geopark. Bahkan, Iqbal mengatakan geopark tersebut sudah diakui oleh organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), UNESCO, sebagai warisan dunia. 

Adapun PT MRP melakukan aktivitas pertambangan nikel di Pulau Batang Pele.

Alhasil, seluruh kegiatan ekspolrasi PT MRP harus dihentikan setelah adanya pelanggaran tersebut.

Terakhir yaitu PT KSM melanggar ketentuan di mana membuka eksplorasi tambang di luar izin lingkungan di Pulau Kawe.

"Sementara PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas lima hektare di Pulau Kawe," kata KLH.

Akibat aktivitas pertambangan PT KSM, pesisir pantai di Pulau Kawe mengalami sedimentasi. 

Perusahaan tersebut pun diberi sanksi berupa pemulihan lingkungan secara keseluruhan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata.

Lebih lanjut, seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan keempat perusahaan tersebut di kawasan Raja Ampat juga telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI terkait pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.

"MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi."

"Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia," jelas KLH.

Di sisi lain, pemberian sanksi terhadap empat perusahaan tersebut setelah KLH melakukan pengawasan pada 26-31 Mei 2025 lalu.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Endrapta)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved