Jumat, 3 Oktober 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Greenpeace Sebut 4 Izin Pertambangan di Raja Ampat Berada dalam Geopark yang Diakui UNESCO

Greenpeace mengungkapkan tambang nikel di Raja Ampat berlokasi di geopark yang sudah diakui sebagai situs dunia oleh UNESCO.

indonesia.travel
DIAKUI UNESCO - Raja Ampat, salah satu surga tersembunyi di Indonesia Timur. Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, mengungkapkan empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Raja Ampat, Papua Barat Daya, berlokasi di dalam geopark. Bahkan, Iqbal mengatakan geopark tersebut sudah diakui oleh organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), UNESCO, sebagai warisan dunia. 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, mengungkapkan empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Raja Ampat, Papua Barat Daya, berlokasi di dalam geopark.

Bahkan, Iqbal mengatakan geopark tersebut sudah diakui oleh organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), UNESCO, sebagai warisan dunia.

Dengan fakta tersebut, Iqbal mempertanyakan pernyataan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang masih memutuskan untuk menghentikan sementara alih-alih menghentikan secara total aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.

"Empat dari lima izin yang ada di sana itu ada di alam geopark yang sudah diterbitkan UNESCO sebagai warisan dunia. Argumentasi apa lagi yang ditunggu pemerintah dan DPR untuk ditinjau ulang," katanya, dikutip dari program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Sabtu (7/6/2025).

Iqbal juga mempertanyakan langkah Bahlil tersebut karena aktivitas pertambangan nikel seperti yang dilakukan oleh anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Gag Nikel sudah jelas melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Lalu, UU tersebut pun dipertegas lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI terkait pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 50.

Sebagai informasi, berdasarkan siaran pers dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), PT Gag Nikel melakukan aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gag dan dinyatakan telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014.

"Ini kan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 35 ayat k menjelaskan secara pasti bahwa kegiatan pertambangan mineral dan batu bara dilarang di pulau-pulau kecil. Kepmen KKP Nomor 50 juga melarang, apa yang mau ditunggu gitu lho," jelasnya.

Iqbal mengungkapkan sebenarnya warga Raja Ampat sudah menyuarakan terkait aktivitas pertambangan nikel tersebut sejak tahun 2022 lalu.

Baca juga: Anggota DPR Asal Papua Desak Pihak yang Terbitkan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Diperiksa

Bahkan, sambungnya, warga setempat juga telah berdemonstrasi selama bertahun-tahun.

"Bahkan, di PT Gag Nikel ini sudah diangkat sejak tahun 2022 kejahatan lingkungan atau kerusakan lingkungan yang terjadi di sana," katanya.

Bahlil Hentikan Sementara Tambang Nikel di Raja Ampat

Sebelumnya, Bahlil telah memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional pertambangan nikel di Raja Ampat.

Adapun keputusan ini diambil menyusul kekhawatiran dari masyarakat dan aktivis lingkungan soal kerusakan ekosistem di Raja Ampat akibat aktivitas pertambangan nikel.

Bahlil mengungkapkan, penghentian sementara kegiatan produksi akan terus berlangsung hingga tim dari Kementerian ESDM menyelesaikan proses verifikasi dan evaluasi terkait aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat.

Selanjutnya, Bahlil juga mengungkapkan rencananya untuk melakukan kunjungan langsung ke lokasi tambang tersebut. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved