Tambang Nikel di Raja Ampat
Greenpeace Sebut 4 Izin Pertambangan di Raja Ampat Berada dalam Geopark yang Diakui UNESCO
Greenpeace mengungkapkan tambang nikel di Raja Ampat berlokasi di geopark yang sudah diakui sebagai situs dunia oleh UNESCO.
Kunjungan ini juga akan mencakup peninjauan sumur-sumur minyak dan gas yang ada di Papua.
"Dalam beberapa minggu ke depan, saya berencana untuk memeriksa sumur-sumur minyak dan gas di daerah Kepala Burung, Sorong, Fakfak, dan Bintuni. Saya akan turun langsung, dan kemungkinan besar saya akan mengecek lokasi tambang nikel sekaligus," jelas Bahlil pada Kamis (5/6/2025).
Ada 4 Perusahaan Tambang Nikel Langgar Aturan
Sementara, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Gag Nikel (PT GN) melakukan pelanggaran serius terkait lingkungan dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dikutip dari siaran pers KLH pada Jumat (6/6/2025), PT GN yang melakukan penambangan nikel di lahan seluas 6.000 hektar di Pulau Gag tersebut dinyatakan melanggar aturan perundang-undangan.
Pelanggaran yang dimaksud terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan di pulau kecil.
"Sementara itu, PT Gag Nikel beropeasi di Pulau Gag dengan luas 6.030 hektare. Kedua pulau tersebut tergolong pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," kata KLH.
Selain PT Gag Nikel, KLH juga menemukan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh tiga perusahaan lain yaitu PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP), dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Untuk PT ASP, KLH menemukan adanya pelanggaran berupa melakukan aktivitas pertambangan tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian.
Adapun perusahaan Penanaman Modal Asing asal Tiongkok itu melakukan pertambangan nikel di Pulau Manuran dengan luas 746 hektare.
"Di lokasi ini, KLH/BPLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas," ujarnya.
Menteri Lingkungan (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan pihaknya tengah memeriksa dan mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN.
Baca juga: Kehadiran Bahlil di Sorong Disambut Teriakan Penipu dari Demonstran Imbas Tambang Nikel Raja Ampat
Jika ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang melanggar hukum, maka izin lingkungan kedua perusahaan tersebut akan dicabut.
"Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi."
"KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan," kata Hanif.
Selanjutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh PT MRP adalah perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.