Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Cegah 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker Bepergian Keluar Negeri

Delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker dicegah ke luar negeri

|
Editor: Erik S
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
EKS DIRJEN KEMNAKER - Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Binapenta dan (PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2020–2023, Suhartono, diperiksa KPK pada Senin (2/6/2025) di Gedung KPK, Jakarta. Suhartono kini dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. 


"Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan. Bahwa para pihak tersebut menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga," kata Budi.


Untuk diketahui, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri itu harus mendapatkan RPTKA. Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK.


Adapun selain dijerat dengan pasal pemerasan, para tersangka turut dijerat dengan pasal gratifikasi yang tertera pada undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved