Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Cegah 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker Bepergian Keluar Negeri

Delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker dicegah ke luar negeri

|
Editor: Erik S
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
EKS DIRJEN KEMNAKER - Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Binapenta dan (PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2020–2023, Suhartono, diperiksa KPK pada Senin (2/6/2025) di Gedung KPK, Jakarta. Suhartono kini dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan penerimaan gratifikasi.


Surat Keputusan Nomor 883 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri dikeluarkan KPK tertanggal 4 Juni 2025.


"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).

Baca juga: KPK Ungkap Praktik Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker Terjadi Sejak Era Menteri Cak Imin


Delapan tersangka dimaksud yaitu:


1. Suhartono (SH), selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker tahun 2020–2023

2. Haryanto (HY), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja 
Asing (PPTKA) tahun 2019–2024; kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2024–2025

3. Wisnu Pramono (WP), selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017–2019

4. Devi Angraeni (DA), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020–Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024–2025

5. Gatot Widiartono (GTW), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019–2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019–2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA Kemnaker tahun 2021–2025

6. Putri Citra Wahyoe (PCW), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019–2024

7. Jamal Shodiqin (JMS), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019–2024

8. Alfa Eshad (ALF), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019–2024

Baca juga: Identitas 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker yang Diusut KPK, Haryanto Raup Rp 18 Miliar 


KPK menyatakan, selama periode 2019–2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.


Berikut rinciannya:


1. SH sekurang-kurangnya Rp460 juta
2. HY sekurang-kurangnya Rp18 miliar
3. WP sekurang-kurangnya Rp580 juta
4. DA sekurang-kurangnya Rp2,3 miliar
5. GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar 
6. PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar
7. ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar
8. JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved