Kamis, 2 Oktober 2025

Judi Online

Terdakwa Pencucian Uang Judi Online Darmawati Beli BMW Tunai Rp2,7 Miliar, BPKB Atas Nama Orang Lain

Sales mobil BMW, Fendy Salim mengatakan terdakwa Darmawati beli mobil BMW secara tunai seharga Rp2,7 Miliar.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG KASUS JUDOL - Terdakwa kasus TPPU Judol Darmawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025). Pada persidangan hari ini jaksa hadirkan 3 orang saksi ke persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sales mobil BMW, Fendy Salim mengatakan terdakwa Darmawati beli mobil BMW secara tunai seharga Rp2,7 Miliar.

Fendy juga menjelaskan mobil tersebut dibeli dengan BPKB atas nama oang lain

Adapun hal itu disampaikan Fendy saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara judi online dengan terdakwa Darmawati, PN Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).

"Saksi akan menerangkan tentang apa?" tanya Ketua Majelis Hakim Sulistyo di persidangan.

Kemudian saksi Fendy mengatakan dirinya akan menjelaskan terkait pembelian mobil BMW pada 18 September 2024.

"Proses pembelian seperti apa?" tanya Hakim Sulistyo.

Saat itu, jawab Fendy bahwa Darmawati dan Bob datang ke showroom. Kemudian lihat mobil, tawar menawar habis itu langsung memberikan uang muka.

"Ketika datang itu bersama Pak Bob, diperkenalkan itu siapa Pak Bob?" tanya Hakim Sulistyo.

Fendy mengatakan Bob merupakan suaminya Darmawati.

Majelis hakim lalu menanyakan pembelian mobil tersebut tunai atau kredit.

"Beli pakai KTP Bu Darmawati, Rp 2,7 miliar secara cash," jawab Fendy.

Hakim Sulistyo menanyakan berapa kali Darmawati datang ke showroom.

Fendy mengatakan Darmawati datang satu sampai dua kali.

Jadi datang lihat lalu bayar, kata hakim Sulistyo. "BPKB atas nama siap?" tanyanya.

"Dwi Muklis Murtomo," jawab Fendy.

"Jadi BPKB atas nama orang lain, uang cash sudah diterima," jelas hakim Sulistyo.

Adapun terkait kasus ini, Jaksa Penuntut umum menyebut bahwa Darmawati diduga turut membantu menyembunyikan uang hasil melindungi situs judol yang dilakukan oleh suaminya, Muhrijan Alias Agus.

Dalam dakwaan JPU, Darmawati disebut membelanjakan uang hasil kejahatan suaminya untuk membeli berbagai barang mewah.

Dana tersebut diterima dari Muhrijan sebagai imbalan atas jasanya menjaga situs judol.

Adapun barang-barang yang telah dibelanjakan Darmawato untuk sejumlah perangkat elektronik bernilai tinggi, seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, serta satu unit handphone Asus ROG.

Selain itu, Darmawati juga membeli satu unit MacBook Pro dan satu unit iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.

Tak hanya barang elektronik, Darmawati juga membelanjakan uangnya untuk membeli tiga unit mobil mewah, yakni BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.

Gaya hidup mewah Darmawati juga tercermin dari pembelian berbagai barang fesyen bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton warna emas, satu jam tangan Rolex warna perak, satu kacamata Dior, satu koper Louis Vuitton, serta satu pasang sandal Hermes.

Koleksi tas mewah terdakwa terdiri dari berbagai merek ternama, antara lain tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu.

Tak berhenti di situ, Darmawati juga memborong berbagai perhiasan, di antaranya 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.

Baca juga: Terdakwa TPPU Judi Online Darmawati Beli Lexus RX500, Harga Rp2 Miliar Dibayar Tunai

Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved