KPK Panggil 6 Anggota DPRD Kabupaten OKU Sumatra Selatan Terkait Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR
KPK memanggil enam anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan periode 2024–2029, Rabu (4/6/2025).
Sementara itu, fee sebagaimana tersebut di atas berdasarkan sembilan proyek yang ada di Dinas PUPR Kabupaten OKU.
Yakni rehabilitasi rumah dinas bupati sekitar Rp8,3 miliar dengan penyedia CV RF; rehabilitasi rumah dinas wakil bupati senilai Rp2,4 miliar dengan penyedia CV RE; pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp9,8 miliar dengan penyedia CV DSA.
Kemudian pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp983 Juta dengan penyedia CV GR; peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus, Desa Bandar Agung senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV DSA; peningkatan jalan Desa Panai Makmur–Guna Makmur senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV ACN.
Peningkatan jalan Unit 16 Kedaton Timur senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV MDR Coorporation; peningkatan jalan Letnan Muda M. Sidi Junet senilai Rp4,8 miliar dengan penyedia CV BH; dan peningkatan jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp3,9 miliar dengan penyedia CV MDR Coorporation.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara dua orang pemberi suap dalam kasus ini ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, yaitu M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.