Ijazah Jokowi
Ajukan Gugatan Intervensi di Sidang Ijazah Jokowi, Alumni SMAN 6 Solo: Kami Tidak Diminta Jokowi
Teman seangkatan Jokowi di SMA Negeri 6 Solo, Bambang Soerodjo menegaskan, gugatan intervensi tidak disuruh oleh Jokowi.
"Saya mengatakan seperti itu dan tahun ini muncul kembali ada gugatan tentang keabsahan dari ijazah SMA Pak Joko Widodo di SMPP atau SMA 6 Surakarta," tambahnya.
"Sehingga, kami berkumpul dengan teman-teman alumni angkatan 80, bagaimana kita menyikapi ini?" katanya lagi.
Bambang melanjutkan, isu ijazah ini sudah tak hanya menyangkut Jokowi sendiri, tetapi sudah berkaitan dengan pihak SMA N 6 Solo juga.
Dengan adanya isu ijazah ini, menurut Bambang, SMAN 6 Solo dianggap seolah-olah telah mengeluarkan ijazah palsu.
"Nah, akhirnya kami sepakat untuk melakukan gugatan intervensi. sekarang sudah bukan masalah dengan Pak Joko Widodo lagi. Maaf, tapi tentang sekolah kami, SMA 6 Surakarta, yang di sini kami beranggapan kok diasumsikan menerbitkan ijazah palsu," pungkasnya.
Gugatan Intervensi
Diketahui, sejumlah alumni SMAN 6 Solo bernama Agung, Surojo, dan Sigit mengajukan gugatan intervensi dalam sidang gugatan ijazah Jokowi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada Senin (2/6/2025).
Mereka mengajukan intervensi dalam perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt dengan berbagai alasan.
"Sebagai alumni SMA Negeri 6 Surakarta, kami memiliki rasa cinta dan tanggung jawab terhadap nama baik sekolah. Kami juga memiliki produk hukum berupa ijazah yang menjadi obyek gugatan pemohon untuk intervensi," ungkap kuasa hukum alumni SMAN 6 Surakarta Angkatan 1980, Wahyu Teo.
Gugatan intervensi ini kini tengah diperiksa oleh Majelis Hakim.
Dalam persidangan, terungkap bahwa teman seangkatan Jokowi di SMA itu merasa dirugikan oleh gugatan yang diajukan oleh Muhammad Taufiq.
"Pemohon intervensi secara sukarela bergabung dalam tergugat. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pemohon memohon Ketua Majelis berkenan mengabulkan permohonan," tambah mereka.
Majelis Hakim kemudian menjadwalkan untuk memberikan keputusan sela terkait diterima atau ditolaknya gugatan intervensi tersebut.
Sidang putusan gugatan intervensi dijadwalkan akan digelar pada Kamis (5/6/2025) di PN Solo, Jawa Tengah.
"Dari putusan setelah itu, bisa mengabulkan atau menolak. Jika dikabulkan, intervensi akan digabung dalam gugatan. Namun, jika ditolak, kita kembali ke pokok perkara," kata anggota Majelis Hakim, Sutikna, dalam persidangan.
(Tribunnews.com/Rizki A.) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.