Kejagung Yakin Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Sumatera Utara Terkait Penanganan Perkara
Kejagung berkeyakinan bahwa pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga di Deli Serdang Sumatera Utara masih berkaitan dengan perkara yang ditangani.
Kasasi itu sebelumnya diajukan oleh Jaksa penuntut umum setelah dalam sidang di pengadilan negeri Godol justru divonis bebas oleh hakim padahal sebelumnya dituntut selama 8 tahun penjara.
Dalam putusan kasasi itu MA menyatakan bahwa Godol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa kepemilikan senpi tanpa adanya izin atau ilegal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Harli membacakan bunyi putusan kasasi MA tersebut.
Dalam putusan itu, MA lanjut Harli juga memutuskan untuk merampas barang bukti berupa satu pucuk senjata api merk Daewoo dari tangan Godol untuk dimusnahkan.
Akan tetapi setelah adanya putusan kasasi tersebut dan ketika Kejaksaan hendak melakukan eksekusi, Godol justru tidak bersikap kooperatif dan melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO.
Hingga pada akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap pada Rabu 28 Mei 2025 kemarin.
"Saat diamankan, Terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan,. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi," jelas Harli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.