Minggu, 5 Oktober 2025

Kejagung Yakin Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Sumatera Utara Terkait Penanganan Perkara

Kejagung berkeyakinan bahwa pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga di Deli Serdang Sumatera Utara masih berkaitan dengan perkara yang ditangani.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
JAKSA DIBACOK - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Harli meyakini kasus pembacokan jaksa di Deli Serdang Sumatera Utara terkait penanganan perkara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berkeyakinan bahwa pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga di Deli Serdang Sumatera Utara masih berkaitan dengan perkara yang ditangani korban.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, tidak mungkin pembacokan yang dilakukan para pelaku tanpa ada alasan yang jelas.

Terlebih untuk dua pelaku eksekutor yang kini sudah ditangkap diketahui juga saling kenal dengan Jhon Wesli, Jaksa yang jadi korban pembacokan.

Harli pun menduga kedua pelaku itu mendapat perintah dari pelaku lainnya yang kini telah ditangkap yakni Eddy Suranta Gurusinga alias Godol.

Seperti diketahui Godol juga ditangkap Kejagung dan TNI karena kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca juga: Kronologi Buron Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Ditangkap di Pemandian Miliknya

"Sangat tidak mungkin kalau pelaku yang sudah ditangkap, ada tiga orang, ada dua pelaku di lapangan itu hanya murni tindakan mereka kepada Jaksa dan pegawai," kata Harli kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

"Kenapa? Karena antara Jaksa dengan pelaku ini itu kenal dan tidak ada perselisihan," sambungnya.

Keyakinan itu lanjut Harli juga ditambah dengan adanya fakta bahwa dalam kurun beberapa waktu lalu Jaksa Jhon Wesli sempat menangani kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Godol.

Dugaan itu kata Harli juga diperkuat dengan keterangan Jhon Wesli yang berkeyakinan bahwa penyerangan terhadapnya itu masih berkaitan dengan perkara yang ditanganinya.

Baca juga: Kondisi Jaksa dan Staf Kejari Deli Serdang yang Jadi Korban Pembacokan Anggota PP

"Nah ini sekarang sedang digali benang merahnya apakah ada perintah dari yang pelaku kepemilikan senjata api dengan pembacokan. Dari keterangan korban Jaksa ini sepertinya ada. Kenapa? Karena bagaimana mungkin yang tuya orang pelaku ini melakukan pembacokan kepada jaksa yang tidak punya kaitan perkara," ucap Harli.

Kendati demikian hingga kini dijelaskan Harli pihaknya masih menunggu secara keseluruhan perkembangan yang dilakukan oleh penyidik.

Hal itu untuk mengetahui secara pasti apa sebenarnya motif yang dilakukan oleh para pelaku melalukan pembacokan terhadap Jhon Wesli dan salah satu staf di Kejaksaan Negeri Deli Serdang tersebut.

"Makanya kalau tiba-tiba harus dibacok dan itu kan harus ada motifnya, apakah motif perselisihan, apakah motif misalnya ada bentuk permintaan uang, atau motif penanganan perkara. Nah saya kira sangat tidak mungkin (kalau tidak berkaitan dengan perkara) nanti kita lihat perkembangannya gimana," pungkasnya.

Sebelumnya, Seorang Jaksa dan staf dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang Sumatera Utara dikabarkan jadi korban pembacokan oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Sabtu (24/5/2025) siang tadi.

Berdasarkan informasi yang diterima, Jaksa yang bernama Jhon Wesli Sinaga itu mengalami luka pada lengan atas sebelah kiri dan lengan bawah.

Sedangkan seorang staf yang diketahui bernama Acensio Silvanov Hutabarat mengalami luka pada lengan bawah dan perut imbas dibacok oleh kedua pelaku.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar pun membenarkan kejadian tersebut.

Harli menuturkan, kedua korban itu saat ini sudah dilakukan perawatan intensif di Rumah Sakit Columbia Medan usai dirujuk dari rumah sakit tak jauh dari lokasi kejadian.

"Iya benar (terjadi insiden pembacokan) saat ini sudah di RS Columbia Medan untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif karena korban mengalami luka serius," kata Harli dalam keteranganya, Sabtu (24/5/2025).

Buntut kejadian ini Kejaksaan pun lanjut Harli sedang berkoordinasi dengan aparat keamanan guna menangkap pelaku pembacokan tersebut.

Selain itu dia juga mengingatkan, agar seluruh aparat Jaksa lebih meningkatkan kewaspadaan baik diri sendiri maupun keluarganya.

"Sedang berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk segera menangkap pelaku. Dan mengingatkan para aparat kejaksaan untuk lebih meningkatkan kewaspadaan diri dan keluarga," jelasnya.

Tangkap DPO Edy Alias Godol

Sementara itu dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Edy Suranta Gurusinga alias Godol diduga dalang pembacokan terhadap Jaksa Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga pada Rabu (28/5/2025).

Godol ditangkap di Demandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar penangkapan terhadap Suranta dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung bersama Kodam 1 Bukit Barisan dan Batalyon Rider.

"Iya sudah dapat (pelaku pembacokan Jaksa)," kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2025).

Kendati demikian, ketika ditanya soal peran Godol dalam kasus pembacokan Jaksa itu, Harli belum bisa membeberkan.
Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya kini tengah mendalami peran dari Godol termasuk apakah yang bersangkutan merupakan pemberi perintah terhadap pelaku pembacokan.

"Didalami dulu ya,"katanya.

Juga Terlibat Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

Selain diduga terlibat kasus pembacokan, Suranta Alias Godol ini ditangkap oleh Kejagung juga lantaran menjadi buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Godol kata Harli diketahui telah divonis penjara selama 1 tahun dalam putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 25 September 2024.

Kasasi itu sebelumnya diajukan oleh Jaksa penuntut umum setelah dalam sidang di pengadilan negeri Godol justru divonis bebas oleh hakim padahal sebelumnya dituntut selama 8 tahun penjara.
Dalam putusan kasasi itu MA menyatakan bahwa Godol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa kepemilikan senpi tanpa adanya izin atau ilegal.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Harli membacakan bunyi putusan kasasi MA tersebut.

Dalam putusan itu, MA lanjut Harli juga memutuskan untuk merampas barang bukti berupa satu pucuk senjata api merk Daewoo dari tangan Godol untuk dimusnahkan.

Akan tetapi setelah adanya putusan kasasi tersebut dan ketika Kejaksaan hendak melakukan eksekusi, Godol justru tidak bersikap kooperatif dan melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO.

Hingga pada akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap pada Rabu 28 Mei 2025 kemarin.

"Saat diamankan, Terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan,. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi," jelas Harli

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved