Minggu, 5 Oktober 2025

Kejagung Yakin Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Sumatera Utara Terkait Penanganan Perkara

Kejagung berkeyakinan bahwa pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga di Deli Serdang Sumatera Utara masih berkaitan dengan perkara yang ditangani.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
JAKSA DIBACOK - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Harli meyakini kasus pembacokan jaksa di Deli Serdang Sumatera Utara terkait penanganan perkara. 

Sedangkan seorang staf yang diketahui bernama Acensio Silvanov Hutabarat mengalami luka pada lengan bawah dan perut imbas dibacok oleh kedua pelaku.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar pun membenarkan kejadian tersebut.

Harli menuturkan, kedua korban itu saat ini sudah dilakukan perawatan intensif di Rumah Sakit Columbia Medan usai dirujuk dari rumah sakit tak jauh dari lokasi kejadian.

"Iya benar (terjadi insiden pembacokan) saat ini sudah di RS Columbia Medan untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif karena korban mengalami luka serius," kata Harli dalam keteranganya, Sabtu (24/5/2025).

Buntut kejadian ini Kejaksaan pun lanjut Harli sedang berkoordinasi dengan aparat keamanan guna menangkap pelaku pembacokan tersebut.

Selain itu dia juga mengingatkan, agar seluruh aparat Jaksa lebih meningkatkan kewaspadaan baik diri sendiri maupun keluarganya.

"Sedang berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk segera menangkap pelaku. Dan mengingatkan para aparat kejaksaan untuk lebih meningkatkan kewaspadaan diri dan keluarga," jelasnya.

Tangkap DPO Edy Alias Godol

Sementara itu dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Edy Suranta Gurusinga alias Godol diduga dalang pembacokan terhadap Jaksa Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga pada Rabu (28/5/2025).

Godol ditangkap di Demandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar penangkapan terhadap Suranta dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung bersama Kodam 1 Bukit Barisan dan Batalyon Rider.

"Iya sudah dapat (pelaku pembacokan Jaksa)," kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2025).

Kendati demikian, ketika ditanya soal peran Godol dalam kasus pembacokan Jaksa itu, Harli belum bisa membeberkan.
Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya kini tengah mendalami peran dari Godol termasuk apakah yang bersangkutan merupakan pemberi perintah terhadap pelaku pembacokan.

"Didalami dulu ya,"katanya.

Juga Terlibat Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

Selain diduga terlibat kasus pembacokan, Suranta Alias Godol ini ditangkap oleh Kejagung juga lantaran menjadi buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Godol kata Harli diketahui telah divonis penjara selama 1 tahun dalam putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 25 September 2024.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved