Senin, 29 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kejagung Bantah Tetapkan Nadiem Makarim DPO Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membantah informasi soal eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarin masuk DPO.

|
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KEJAGUNG - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar merespons soal isu penetapan eks Mendikbud Nadiem Makarim sebagai DPO Kasus korupsi pengadaan laptop, Senin (2/6/2025). Harli memastikan bahwa pihaknya membantah telah menetapkan Nadiem sebagai DPO atas kasus yang tengah diusut tersebut. 

Akan tetapi saat itu Kemendikbud Ristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.

"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," katanya.

Lebih jauh Harli menuturkan, bahwa diketahui Kemendikbud Ristek mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun 2019-2022.

Yang dimana jumlah tersebut diantaranya dialokasikan sebesar Rp3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook tersebut dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.

Atas dasar uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat.

Yang dimana kata Harli hal itu dilakukan dengan cara mengarahkan kepada tim teknis yang baru agar dalam pengadaan TIK untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan