Kejaksaan Agung: Ada Indikasi Pengadaan Laptop Chromebook Terdistribusi Sampai ke Daerah
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan adanya indikasi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022 terdistribusi sampai ke daerah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan adanya indikasi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022 terdistribusi sampai ke daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidik menemukan adanya rincian dana alokasi khusus dari anggaran pendidikan total sebesar Rp9,9 triliun yang diterima Kemendikbudristek pada 2019-2022.
"Jadi kalau sumber dana alokasi khusus itu berarti itu diserahkan ke daerah," kata Harli, saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Ia menjelaskan, pada prinsipnya, dana alokasi khusus itu adalah dana dari pusat yang diserahlan ke daerah dalam program pengadaan laptop chromebook ini.
"Jadi itu bahkan masuk di APBD-APBD karena di APBD itu ada dana alokasi umum, ada dana alokasi khusus," jelasnya.
"Salah satu dana alokasi khusus itu ya dari pengadaan (laptop) Chromebook ini," tambah Harli.
Meski demikian, Kapuspenkum Kejagung belum menyampaikan lebih lanjut daerah-daerah mana saja yang termasuk dalam pendistribusian program ini.
Lebih lanjut, Harli menyebut, hingga saat ini, penyidik Jampidsus Kejagung masih terus melakukan penggalian informasi untik mencari benang merah kasus dugaan korupsi ini.
"Sebenarnya bagi penyidik yang paling penting adalah terkait dengan bagaimana kasus ini sendiri. Bangunan kasusnya seperti apa, apa modusnya, apa motifnya itu yang paling penting dicari dalam perkara ini," tuturnya.
Kejagung Geledah dan Sita Sejumlah Barang Bukti
Kejaksaan Agung menggeledah dua apartemen di Jakarta yang diduga milik seorang pejabat Kemendikbudristek terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Jadi, sudah dilakukan penggeledahan setidaknya di dua tempat, yaitu di apartemen Kuningan Place dan di apartemen Ciputra World 2,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/5/2025). Penggeledahan ini dilakukan pada Rabu (21/5/2025) lalu.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik.
Di antaranya, 1 unit laptop merk Asus Zenbook Notebook PC Warna Blue Savire, 1 unit handphone merk Samsung warna gold, 1 unit handphone merk Samsung berwarna putih, 1 unit handphone merk Samsung berwana biru, dan 1 unit handphone merk Samsung.
Barang bukti itu ditemukan di apartemen milik FH.
Sedangkan di apartemen milik JT, ditemukan barang bukti 1 unit Harddisk Eksternal kapasitas 1TB merk WD berwarna hitam, 1 unit Harddisk Eksternal kapasitas 300GB merk WD berwarna merah, 1 unit Flashdisk kapasitas 8GB berwarna hitam merah, dan 1 unit Laptop HP Envy x360 convertible berwarna hitam.
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Laptop
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Proyek Tol Cawang-Pluit Milik Jusuf Hamka |
![]() |
---|
Nadiem Klaim Tak Terima Keuntungan dari Kasus Chromebook, Kejagung: Korupsi Tak Sebatas Perkaya Diri |
![]() |
---|
Pilih Netral, Tom Lembong Yakin Nadiem Tak Terima Uang Kasus Chromebook, Imbau Kejagung Transparan |
![]() |
---|
Tom Lembong Ungkap Perbedaan Kasusnya dengan Nadiem Makarim, Singgung Konflik Kepentingan |
![]() |
---|
Hotman Paris Respons Langkah Kejagung Jerat 2 Bos PT Sritex dengan TPPU: Itu Biasa, Sudah Klise |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.