Kejagung Buka Peluang Periksa Vendor Pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbudristek
Kejagung tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kemendikbudristek.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan kemungkinan akan turut melakukan pemeriksaan terhadap vendor pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, siapapun pihak yang terkait dengan perkara akan diperiksa sesuai kebutuhan penyidik.
Baca juga: Kejagung Usut Kasus Pengadaan Laptop Era Nadiem, Wamendikdasmen Pastikan Programnya Sudah Berhenti
"Saya kira karena ini terkait dengan pengadaan, itu (periksa perusahaan vendor pengadaan) akan menjadi kebutuhan penyidik," kata Harli, saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Demikian juga dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang masih menjabat saat program pengadaan laptop ini berlangsung pada 2019-2022, menurutnya, tak menutup kemungkinan akan turut diperiksa.
Baca juga: Kejagung Sudah Periksa 28 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Laptop Kemendikbud, Belum Ada Tersangka
"Itu yang saya bilang, jika itu menjadi kebutuhan penyidikan maka bisa saja dilakukan itu (pemeriksaan Nadiem Makarim)," jelasnya.
Lebih lanjut, Harli menyebut, hingga saat ini, penyidik Jampidsus Kejagung masih terus melakukan penggalian informasi untik mencari benang merah kasus dugaan korupsi ini.
"Sebenarnya bagi penyidik yang paling penting adalah terkait dengan bagaimana kasus ini sendiri. Bangunan kasusnya seperti apa, apa modusnya, apa motifnya itu yang paling penting dicari dalam perkara ini," tuturnya.
Kejagung Geledah dan Sita Sejumlah Barang Bukti
Kejaksaan Agung menggeledah dua apartemen di Jakarta yang diduga milik seorang pejabat Kemendikbudristek terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Jadi, sudah dilakukan penggeledahan setidaknya di dua tempat, yaitu di apartemen Kuningan Place dan di apartemen Ciputra World 2,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/5/2025). Penggeledahan ini dilakukan pada Rabu (21/5/2025) lalu.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik.
Di antaranya, 1 unit laptop merk Asus Zenbook Notebook PC Warna Blue Savire, 1 unit handphone merk Samsung warna gold, 1 unit handphone merk Samsung berwarna putih, 1 unit handphone merk Samsung berwana biru, dan 1 unit handphone merk Samsung.
Barang bukti itu ditemukan di apartemen milik FH.
Sedangkan di apartemen milik JT, ditemukan barang bukti 1 unit Harddisk Eksternal kapasitas 1TB merk WD berwarna hitam, 1 unit Harddisk Eksternal kapasitas 300GB merk WD berwarna merah, 1 unit Flashdisk kapasitas 8GB berwarna hitam merah, dan 1 unit Laptop HP Envy x360 convertible berwarna hitam.
Baca juga: Profil Nadiem Makarim, Eks Mendikbud Berpeluang Diperiksa Kejagung soal Korupsi Pengadaan Laptop
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Laptop
Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Sosok Isbandi Ardiwinata Mahmud, Dirut PT SBM yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi untuk Bayar Utang |
![]() |
---|
Jusuf Hamka Klarifikasi Pemanggilan Fitria Hamka oleh Kejagung Terkait Konsesi Tol Cawang-Pluit |
![]() |
---|
BEM-PTNU Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji untuk Cegah Penggiringan Opini |
![]() |
---|
Mencari Laptop AI yang Stylish dan Andal? ASUS Vivobook S14 S3407QA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.