Senin, 6 Oktober 2025

Sekolah Gratis

Pimpinan Komisi X DPR RI Tegaskan Penerapan SD-SMP Swasta Gratis Harus Berlaku di Daerah 3T

Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti menegaskan, pemerintah untuk dapat menerapkan keputusan MK soal sekolah gratis.

dpr.go.id
Anggota Komisi X DPR RI Esti Wijayanti. Ia menegaskan, pemerintah untuk dapat menerapkan keputusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal sekolah gratis tingkat SD-SMP, harus melakukan strategi yang tepat sasaran. 

Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Putusan dibacakan pada sidang di gedung MK, Selasa (27/5/2025).

Dalam putusannya, MK menegaskan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) harus menjamin terwujudnya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar secara gratis. 

Hal itu berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Saat membaca pertimbangannya, hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menilai frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan. 

Akibatnya, hingga kini terjadi keterbatasan daya tampung di sekolah negeri hingga peserta didik terpaksa bersekolah di sekolah swasta yang berbayar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved