Selasa, 7 Oktober 2025

Sekolah Gratis

Pimpinan Komisi X DPR RI Tegaskan Penerapan SD-SMP Swasta Gratis Harus Berlaku di Daerah 3T

Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti menegaskan, pemerintah untuk dapat menerapkan keputusan MK soal sekolah gratis.

dpr.go.id
Anggota Komisi X DPR RI Esti Wijayanti. Ia menegaskan, pemerintah untuk dapat menerapkan keputusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal sekolah gratis tingkat SD-SMP, harus melakukan strategi yang tepat sasaran. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayanti menegaskan, pemerintah untuk dapat menerapkan keputusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal sekolah gratis tingkat SD-SMP, harus melakukan strategi yang tepat sasaran.

Selain harus memperhatikan anggaran, dia juga meminta agar penetapan tersebut apabila nantinya dijalankan, bisa dirasakan secara merata.

Menurut Esti, pemerintah harus fokus kepada para masyarakat yang berada di daerah Terluar, Tertinggal dan Terdepan (3T) di Indonesia agar tidak ada lagi kesenjangan.

"Yang perlu dihitung adalah berapa anggaran yang dibutuhkan. Termasuk sekolah-sekolah swasta yang perlu diperhitungkan anggaran untuk operasionalnya seperti gaji guru, tenaga kependidikan, fasilitas, dan sebagainya," kata Esti saat dimintai tanggapannya, Jumat (30/5/2025).

"Khususnya sekolah swasta yang menampung banyak masyarakat kurang mampu, sekolah swasta di daerah 3T, dan lain-lain," sambungnya.

Fokus itu harus dilakukan oleh pemerintah kata dia, agar kualitas akses pendidikan di Indonesia bisa merata.

Terlebih menurut dia, sebagian besar daerah 3T hingga kini masih kekurangan sekolah negeri.

Lebih lanjut, dia juga meminta pemerintah meninjau ulang struktur alokasi anggaran pendidikan yang selama ini dialokasikan 20 persen dari APBN sebagaimana amanat dari undang-undang.

Menurut dia, perencanaan dan kalkulasi yang matang mengenai anggaran menyusul adanya putusan kewajiban sekolah gratis dari SD sampai SMP, agar kebijakan yang ditetapkan nantinya benar-benar menjawab kebutuhan.

"Tidak hanya sekadar memenuhi angka formal, tetapi juga menjamin bahwa seluruh biaya operasional, mulai dari gaji guru, fasilitas, hingga kebutuhan dasar lainnya tetap berjalan, meski diberlakukan kebijakan gratis," ungkapnya.

Legislator dari Fraksi PDIP itu juga menegaskan kalau Komisi X DPR akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap keputusan MK ini.

Termasuk kata dia, mengawal pembahasan anggaran agar kebijakan pendidikan gratis dari tingkat SD-SMP tersebut berjalan adil dan efisien, tanpa menurunkan kualitas pendidikan nasional.

"Kualitas pendidikan tidak boleh turun hanya karena kebijakan tidak disertai dengan perencanaan anggaran dan klasifikasi yang matang. Negara wajib hadir dengan solusi, bukan hanya dengan aturan," pungkasnya.

Seperti diketahui, MK telah mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam putusannya MK memerintahkan Pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun untuk masyarakat di sekolah swasta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved