Pembongkar Dugaan Korupsi Rp 13 M di Baznas Jabar Jadi Tersangka, Dituduh Lakukan Akses Ilegal
Kasus dugaan korupsi di tubuh Baznas Jabar menjadi sorotan publik setelah mantan pegawai yang membongkar kasus justru kini menjadi tersangka.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Amil Zakat Nasional Jawa Barat (Baznas Jabar) menjadi sorotan publik setelah mantan pegawai yang membongkar kasus justru kini menjadi tersangka.
Tri Yanto atau TY, mantan pegawai Baznas Jabar yang melaporkan dugaan korupsi kini ditetapkan sebagai tersangka akses ilegal (illegal access) terhadap dokumen rahasia lembaga tersebut.
Tri Yanto dilaporkan Wakil Ketua III Baznas Jabar, Achmad Ridwan dan Yanto ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan tindak pidana illegal access dan membocorkan dokumen rahasia.
Hal itu diatur dalam Pasal 48 jo Pasal 32 (1) dan (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan penetapan tersangka terhadap TY berawal dari tindakan yang dilakukan setelah dirinya dipecat oleh Baznas.
Setelah dipecat dari Baznas, Tri Yanto diduga mengakses dan menyebarkan informasi yang dikecualikan oleh lembaga tersebut ke beberapa instansi tanpa izin.
"Dia melakukan share informasi ke berbagai lembaga, padahal ada beberapa informasi yang dikecualikan oleh Baznas sesuai dengan amanah UU," ujar Hendra, Senin (26/5/2025), dikutip dari Kompas.
"Dia sudah dipecat, tapi kok masih legal akses ini dan (informasinya) di-share ke berbagai pihak, ini yang tidak boleh," katanya.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, TY tidak ditahan dan tetap memiliki hak untuk membela diri.
"Dia sebagai tersangka di kita, tapi bisa membela diri. Sekarang tidak ditahan. Keputusan (dihukum tidaknya) nanti tetap di pengadilan," tuturnya.
Baca juga: Eks Pegawai Baznas Jabar Jadi Tersangka Usai Bongkar Korupsi, Rieke Diah: Negara Harusnya Melindungi
Dugaan Korupsi Rp 13 M di Baznas Jabar
Dikutip dari Kompas, Tri Yanto menjelaskan duduk perkara kasus dugaan korupsi Baznas Jabar sebesar Rp 13 miliar.
Tri melaporkan dugaan penyimpangan dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar dan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 3,5 miliar.
Ia mengatakan tidak melaporkan dugaan korupsi Baznas Jabar ke Polda Jabar, namun ke institusi penegak hukum lainnya.
"Kami memang tidak mengirimkan ke Polda karena melihat Polda banyak pekerjaan dan lainnya. Kami kirimkan ke APH (aparat penegak hukum) yang lain."
"Kami mengirimkannya ke beberapa APH dari Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jabar, KPK, dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Bandung," kata Tri, Rabu (28/5/2025).
Tri menguraikan, terdapat dugaan kelebihan penggunaan dana operasional Baznas Jabar pada 2021–2022 yang mencapai 20 persen dari total dana zakat.
Padahal, sesuai aturan Kementerian Agama, batas maksimal penggunaan dana operasional oleh Baznas adalah 12,5 persen dari total dana yang dihimpun.
Tri yang pernah menjabat sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar menyebut kelebihan penggunaan dana itu terjadi karena adanya penambahan pegawai setelah pergantian pimpinan pada 2020.
Pada laporan keuangan, jelas Tri, ada kenaikan biaya operasional yang cukup tajam dari 2021, salah satunya pengeluaran gaji amil.
"Karena tahun 2020 membawa gerbong orang-orang mereka dimasukin jadi amil Baznas Jabar sehingga yang sekitar 30 karyawan jadi 50 karyawan," kata Tri.
Dana operasional juga disebut Tri turut digunakan untuk menyewa mobil dinas dan menaikkan gaji pimpinan Baznas Jabar.
"Sebelumnya mobil operasional satu orang, kemudian semua pimpinan mendapatkan mobil operasional, nambah sewa mobil. Kemudian gaji pimpinan, walaupun dari APBD, naik 121 persen dari sebelumnya Rp15 juta di tahun 2020, naik 2023 sekitar Rp30 juta per orang pimpinan," pungkasnya.
Dapat Atensi DPR
Sementara itu penetapan tersangka terhadap Tri Yanto mendapat atensi dari Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Pemeran tokoh Oneng dalam sinetron Bajaj Bajuri tersebut memasang dua tagar khusus, #JusticeForTriYanto dan #SaveDanaBaznas, pada cuitan di akun X (dulu Twitter) miliknya, @riekediahp, Selasa (27/5/2025).
Kemudian, ia menyebut bahwa Tri Yanto mengungkap dua dugaan korupsi di Baznas Jabar, yakni:
- Dugaan penyalahgunaan dana zakat di Baznas Jawa Barat dari 2021-2023 senilai Rp9,8 miliar
- Dugaan indikasi korupsi penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Baznas Jawa Barat senilai Rp3,5 miliar
Dua dugaan korupsi itu, kata Rieke, disebut langsung oleh kuasa hukum Tri Yanto.
Namun, pihak kepolisian malah menuduh Tri Yanto memberikan akses ilegal dalam masalah keamanan data dari Baznas Jawa Barat.
Lalu, Rieke menekankan, mengapa Tri Yanto dijadikan tersangka dengan tuduhan melanggar UU ITE, tetapi dugaan korupsi di Baznas Jabar tidak ditindaklanjuti.
Rieke pun menyinggung kritikan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower.
Menurut Rieke, Tri Yanto tidak menyebarkan informasi ke publik, melainkan hanya melaporkannya kepada pengawas dan aparat hukum.
Sehingga, ia menilai, negara seharusnya melindungi, bukan menghukum Tri Yanto.
Dalam akhir cuitannya, Rieke melontarkan pernyataan tajam.
"Kalau pelapor korupsi dijadikan tersangka, lalu siapa lagi yang akan berani bicara?"
"Jika keberanian dibungkam, keadilan sedang dilucuti."
Dalam video yang disematkan di utas cuitannya, Rieke juga mempertanyakan, apakah data yang mengindikasikan adanya dugaan korupsi termasuk data dilindungi.
"Jadi, datanya katanya sih data korupsi. Kalau data korupsi yang dibongkar, apakah ini termasuk data yang harus dilindungi?" tanya Rieke.
Rieke pun menegaskan, penetapan tersangka terhadap Tri Yanto oleh Polda Jawa Barat harus diusut tanpa mengesampingkan dugaan korupsi di Baznas Jawa Barat yang dibongkarnya.
(Tribunnews.com/Gilang P, Rizki A) (Kompas.com)
Sumber: TribunSolo.com
Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Anggota Baznas 2025-2030 Dirilis, Cek Tahap Selanjutnya |
![]() |
---|
Sosok Maruarar Sirait, Menteri PKP Dituding Korupsi Bareng Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar Klarifikasi |
![]() |
---|
Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Baznas dari Unsur Masyarakat |
![]() |
---|
KPK Panggil Pejabat Kemenag Era Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.