Judi Online
Sidang Kasus Judi Online, Pegawai Kominfo Patungan Bayar Gaji Orang Kepercayaan Budi Arie
Adhi Kismanto bekerja sebagai pemblokir situs judi online di Direktorat Aptika Kominfo yakni sebesar Rp 20 juta untuk dua bulan.
"Betul pak," ucap Ulfa.
Ulfa menjelaskan bahwa pegawai yang patungan untuk membayar gaji Adhi hanya yang bekerja di Direktorat Aptika Kominfo.
Ia pun menerangkan bahwa pegawai yang patungan untuk membayar gaji Adhi berjumlah 12 orang. "Teman-teman tim ini siapa? Dari Dirjen sampai kemudian ke bawah atau siapa saja?," tanya Jaksa.
Baca juga: Serangan Balik PDIP ke Budi Arie Terkait Isu Judi Online, Panen Kecaman Hingga Laporan ke Bareskrim
"Hanya tim di Direktorat kami saja," ucap Ulfa.
"Berapa orang?," tanya Jaksa lagi.
"12 orang pak," kata Ulfa.
Adapun berkecimpungya Adhi Kismanto di Kominfo ini juga telah terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menjelaskan soal peran Budi Ari Setiadi.
Dalam dakwaan tersebut Budi Arie selaku Menteri saat itu pada Oktober 2023, diduga meminta kepada Zulkarnaen selaku rekanannya untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website judol.
Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.
"Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," tulis surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Setelah mengikuti tes, Adhi Kismanto ternyata tidak lolos karena masalah administrasi. Namun, dengan adanya atensi dari Budi Arie, Adhi Kismanto tetap diterima.
"Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana namun dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online," jelas jaksa.
Dalam prakteknya, Adhi Kismanto bersama Zulkarnaen dan Muhrinjan selaku pegawai Komdigi bekerja sama untuk melakukan aksi penjagaan website judol dengan menerima pembayaran sebesar Rp8 juta per-website.
Dari sini, nama Budi Arie disebut mendapatkan jatah sekitar 50 persen dari penjagaan website judol tersebut.
"Bahwa kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp. 8.000.000 per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," beber surat dakwaan tersebut.
Judi Online
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Anggap Ganjil soal Penangkapan Penipu Bandar Judol di Bantul, DPR: Ironis, Kasus Ini Pintu Masuknya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.