Judi Online
Sidang Kasus Judi Online, Pegawai Kominfo Patungan Bayar Gaji Orang Kepercayaan Budi Arie
Adhi Kismanto bekerja sebagai pemblokir situs judi online di Direktorat Aptika Kominfo yakni sebesar Rp 20 juta untuk dua bulan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan Direktorat Aptika Kominfo, Ulfa Wachidiyah Zuqri menyampaikan pihaknya terpaksa patungan agar bisa membayar gaji Adhi Kismanto.
Ulfa menjelaskan gaji Adhi Kismanto bekerja sebagai pemblokir situs judi online di Direktorat Aptika Kominfo yakni sebesar Rp 20 juta untuk dua bulan.
Adapun hal itu diungkapkan Ulfa saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kasus ini yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus.
Awalnya Ulfa menjelaskan, bahwa pembayaran gaji Adhi itu menggunakan skema anggaran operasional atau dana kas yang sebenarnya digunakan untuk pembelian alat tulis kantor (ATK).
Kata Ulfa skema itu terpaksa digunakan lantaran pihaknya tidak bisa membayar gaji Adhi melalui skema Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) karena yang bersangkutan bukan berstatus pegawai Kominfo.
Mendengar pernyataan itu kemudian Jaksa Penuntut Umum (Jpu) pun mempertanyakan seperti apa bentuk pertanggungjawaban pihak Ulfa terkait penggunaan anggaran tersebut.
Pasalnya menurut Jaksa terdapat perbedaan soal tujuan penggunaan dana operasional tersebut yang tadinya untuk membeli ATK kini menjadi pembayaran gaji.
"Pertanyaanya ada alokasi pembayaran gaji Rp 20 juta selama dua bulan. Kemudian pertanggungjawaban penggunaan dana ATK itu seperti apa? Berarti kan ini sudah berbeda," tanya Jaksa.
Kepada jaksa Ulfa mengungkapkan, bahwa pada akhirnya pihaknya harus mengakali pembayaran gaji Adhi menggunakan dana operasional yang sebelumnya dikumpulkan oleh pegawai untuk membeli ATK.
Baca juga: Megawati Tersinggung dengan Ucapan Budi Arie soal Judi Online, Elite PDIP: Itu Keterlaluan
Kemudian agar dana operasional pembelian ATK itu bisa kembali terkumpul, Ulfa mengatakan para pegawai pun akhirnya terpaksa melakukan patungan.
"Oke pertanyaanya, berarti yang 20 juta itu siapa yang bayar pengeluarannya?," tanya Jaksa.
"Kami bebankan ke teman-teman tim, jadi dibayarkan," kata Ulfa.
"Dibayarkan? Jadi teman-teman tim ini patungan untuk bayar Adhi Kismanto 20 juta?," Jaksa memastikan.
Judi Online
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Anggap Ganjil soal Penangkapan Penipu Bandar Judol di Bantul, DPR: Ironis, Kasus Ini Pintu Masuknya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.