Senin, 6 Oktober 2025

Judi Online

Sidang Kasus Judi Online, Pegawai Kominfo Patungan Bayar Gaji Orang Kepercayaan Budi Arie

Adhi Kismanto bekerja sebagai pemblokir situs judi online di Direktorat Aptika Kominfo yakni sebesar Rp 20 juta untuk dua bulan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
SIDANG KASUS JUDI ONLINE: Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan Direktorat Aptika Kominfo Ulfa Wachidiyah Zuqri saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus judol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). Ulfa mengatakan tim nya harus patungan agar bisa bayar gaji Adhi Kismanto.  

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan Direktorat Aptika Kominfo, Ulfa Wachidiyah Zuqri menyampaikan pihaknya terpaksa patungan agar bisa membayar gaji Adhi Kismanto.

Ulfa menjelaskan gaji Adhi Kismanto bekerja sebagai pemblokir situs judi online di Direktorat Aptika Kominfo yakni sebesar Rp 20 juta untuk dua bulan.

Adapun hal itu diungkapkan Ulfa saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kasus ini yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus.

Awalnya Ulfa menjelaskan, bahwa pembayaran gaji Adhi itu menggunakan skema anggaran operasional atau dana kas yang sebenarnya digunakan untuk pembelian alat tulis kantor (ATK).

Kata Ulfa skema itu terpaksa digunakan lantaran pihaknya tidak bisa membayar gaji Adhi melalui skema Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) karena yang bersangkutan bukan berstatus pegawai Kominfo.

Mendengar pernyataan itu kemudian Jaksa Penuntut Umum (Jpu) pun mempertanyakan seperti apa bentuk pertanggungjawaban pihak Ulfa terkait penggunaan anggaran tersebut.

Pasalnya menurut Jaksa terdapat perbedaan soal tujuan penggunaan dana operasional tersebut yang tadinya untuk membeli ATK kini menjadi pembayaran gaji.

"Pertanyaanya ada alokasi pembayaran gaji Rp 20 juta selama dua bulan. Kemudian pertanggungjawaban penggunaan dana ATK itu seperti apa? Berarti kan ini sudah berbeda," tanya Jaksa.

Kepada jaksa Ulfa mengungkapkan, bahwa pada akhirnya pihaknya harus mengakali pembayaran gaji Adhi menggunakan dana operasional yang sebelumnya dikumpulkan oleh pegawai untuk membeli ATK.

Baca juga: Megawati Tersinggung dengan Ucapan Budi Arie soal Judi Online, Elite PDIP: Itu Keterlaluan 

Kemudian agar dana operasional pembelian ATK itu bisa kembali terkumpul, Ulfa mengatakan para pegawai pun akhirnya terpaksa melakukan patungan.

"Oke pertanyaanya, berarti yang 20 juta itu siapa yang bayar pengeluarannya?," tanya Jaksa.

"Kami bebankan ke teman-teman tim, jadi dibayarkan," kata Ulfa.

"Dibayarkan? Jadi teman-teman tim ini patungan untuk bayar Adhi Kismanto 20 juta?," Jaksa memastikan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved