Sekolah Gratis
Respons Putusan MK soal SD-SMP Gratis: Istana Tunggu Arahan Prabowo, Golkar Khawatir, KPAI Apresiasi
Berikut ini tanggapan dari sejumlah pihak tentang MK yang memutuskan sekolah SD-SMP gratis baik untuk negeri maupun swasta.
Menurut Sarmuji, negara dalam hal ini pemerintah harus memiliki banyak dana untuk mengimplementasikan putusan itu.
"Negara mesti menyediakan uang yang sebegitu besar, saya khawatir, kita khawatir saja, keputusan MK itu sulit untuk dihasilkan oleh pemerintah," ucap Sarmuji di Kawasan Menteng, Jakarta, Rabu.
Meski begitu, Sarmuji mengatakan, keputusan yang ditetapkan oleh MK itu tetap harus dijalankan sebagaimana amanat konstitusi yang menyebut bahwa putusan MK adalah final dan mengikat.
"Ya repotnya keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, itu kerepotannya, enggak bisa dibantah, jadi kita sulit sekali mengomentari sesuatu yang sudah diputuskan oleh MK," imbuhnya.
KPAI Apresiasi MK
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menanggapi putusan MK tentang sekolah SD-SMP gratis.
"KPAI berpandangan putusan tersebut final dan menuntut untuk dipenuhi pemerintah pusat dan daerah. Keputusan ini merupakan langkah maju untuk memenuhi hak dasar anak Indonesia, khususnya hak pendidikan," kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono melalui keterangan tertulis, Rabu.
Baca juga: MK Putuskan SD-SMA Swasta Gratis, Komisi X DPR Singgung Banyak Anak Putus Sekolah Karena Biaya
Ia mengatakan melalui putusan ini akses dan mutu pendidikan dasar bagi anak Indonesia akan semakin meningkat.
Sehingga, kata dia, akan berkurang angka anak tidak sekolah karena faktor biaya serta mutu akan meningkat.
"KPAI mengapresiasi MK dan Lembaga Masyarakat, serta individu yang telah menghasilkan putusan regulasi yang sangat berdampak positif terhadap akses dan mutu pendidikan anak Indonesia," kata Aris.

Alasan MK Putuskan Pendidikan SD-SMP Gratis
Menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan, sebagai ilustrasi pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa.
Baca juga: Sekolah Gratis, SD-SMP Swasta Harus Masuk Sistem Penerimaan Online
Lalu, pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa.
Data tersebut menunjukkan, meski negara telah berupaya memenuhi kewajibannya dalam menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya dengan membentuk satuan pendidikan yang dikelola pemerintah, masih terdapat kesenjangan yang menyebabkan banyak peserta didik tidak dapat tertampung di sekolah negeri dan harus mengandalkan keberadaan sekolah swasta.
”Artinya, secara faktual masih terdapat warga negara selaku peserta didik yang melaksanakan kewajibannya mengikuti pendidikan dasar pada satuan pendidikan yang tidak dikelola negara dengan harus membayar sejumlah biaya untuk dapat mengikuti pendidikan tersebut,” terang Enny.
MK menyebut, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Mario Christian Sumampow/Rizki Sandi Saputra/Fahdi Fahlevi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.