Sekolah Gratis
Respons Putusan MK soal SD-SMP Gratis: Istana Tunggu Arahan Prabowo, Golkar Khawatir, KPAI Apresiasi
Berikut ini tanggapan dari sejumlah pihak tentang MK yang memutuskan sekolah SD-SMP gratis baik untuk negeri maupun swasta.
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah untuk menyelenggarakan program pendidikan sekolah SD-SMP gratis baik untuk negeri maupun swasta.
Hal ini diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).
MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar.
Ia mengingatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan menugaskan negara untuk membiayainya.
“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” kata Guntur.
Lantas, seperti apa respons pemerintah dan pihak lainnya?
Istana Tunggu Arahan Prabowo
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO, Hasan Nasbi, mengaku belum membaca putusan MK tersebut.
Hasan Nasbi mengatakan pihaknya masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Pemerintah Perlu Rp84 Triliun Agar Sekolah SD-SMP Gratis, Sedang Dikaji dan Menunggu Arahan Prabowo
"Belum baca putusannya. Nanti kita tentu minta petunjuk dan arahan dari presiden juga," ungkapnya di Movenpick Hotel, Rabu (28/5/2025).
Hasan Nasbi lantas mengarahkan awak media untuk mengecek langkah lanjut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Itu coba cek juga dulu ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah."
"Kita juga belum baca putusannya. Saya baru dengar aja kemarin dari berita," papar Hasan Nasbi.
Sekjen Golkar Khawatir
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengungkapkan rasa pesimistis bahwa pemerintah bisa menjalankan mandat dari MK tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.