Anak Legislator Bunuh Pacar
Geledah Kediaman Pemilik Sugar Group, Kejagung Klaim Tidak Temukan Barang Bukti yang Dapat Disita
Penyidik dari Kejagung melaksanakan penggeledahan tersebut setelah Purwanti tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melakukan penggeledahan di kediaman Purwanti Lee, pemilik Sugar Group Companies, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Penyidik dari Kejagung melaksanakan penggeledahan tersebut setelah Purwanti tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.
Baca juga: Kejagung Pertanyakan Klaim Zarof Ricar yang Mengaku Tertekan saat Diperiksa: Apanya yang Ditekan?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, karena Purwanti tak menghadiri panggilan untuk pemeriksaan, penyidik terpaksa harus menggeledah rumahnya.
"Salah satu pihak yang dipanggil adalah pengurus dari perusahaan itu. Tetapi, menurut penyidik, waktu dipanggil, yang bersangkutan tidak hadir (Purwanti), nah kemudian oleh penyidik dilakukan penggeledahan di rumahnya sesungguhnya," kata Harli, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Penyidik tidak menemukan barang bukti yang dapat disita dari hasil penggeledahan tersebut.
Harli tidak menjelaskan lebih lanjut kapan penggeledahan tersebut dilakukan penyidik.
Untuk diketahui, nama Sugar Group mencuat dalam konstruksi kasus TPPU usai diungkapkan oleh Zarof dalam persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang untuk membantu penanganan perkara senilai Rp50 miliar.
Hal tersebut, disampaikan oleh Zarof saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Mulanya, jaksa meminta Zarof untuk menjelaskan soal pengurusan perkara yang pernah dia lakukan, tetapi tidak berkaitan dengan Lisa Rachmat.
Kata jaksa, hal tersebut untuk memisahkan penerimaan uang terhadap Zarof dari Lisa dan pihak lainnya. Kemudian, dia menyebut pernah menerima uang senilai Rp50 miliar yang menjadi uang suap terbesar yang dia terima selama membantu mengurus perkara di MA.
"Paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni atu apa itu," ujar Zarof dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6/2025).
"Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar 50 (miliar) benar," tambahnya.
Baca juga: Makelar Kasus Zarof Ricar Mengaku Tertekan
Dia mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan perkara gula, yang terjadi pada sekira tahun 2016–2018.
"Itu (perkara) gula kalau enggak salah. Kalau enggak salah 2018, 2016, atau 2018 lupa saya," katanya.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.