Anak Legislator Bunuh Pacar
Makelar Kasus Zarof Ricar Mengaku Tertekan
Ia mengaku diperiksa penyidik hingga tengah malam tanpa istirahat. Meski demikian, ia menegaskan tidak mendapat ancaman selama pemeriksaan tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) sekaligus makelar kasus, Zarof Ricar, mengaku merasa tertekan saat diperiksa penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus suap vonis bebas terdskwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
Pernyataan itu disampaikan saat Zarof dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025).
Zarof membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dirinya mengetahui Lisa Rachmat,—penasihat hukum Ronald—mengupayakan vonis bebas dengan bantuan Zarof Ricar.
"Tidak ada itu. Saya enggak tahu. Saya cuma kenalkan Lisa ke Pak Rudi lewat WA, setelah itu saya tidak pernah lagi komunikasi," ujar Zarof di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku diperiksa penyidik hingga tengah malam tanpa istirahat. Meski demikian, ia menegaskan tidak mendapat ancaman selama pemeriksaan tersebut.
"Saya merasa tertekan karena dari pagi sampai tengah malam. Saya sudah tidak bisa kontrol lagi. Saya capek, Pak," katanya menjawab pertanyaan hakim.
Baca juga: DPR Resah Oknum Polisi di Indonesia Makin Banyak, Lemdiklat Polri Diminta Tanggung Jawab
Jaksa juga membacakan pernyataan Zarof dalam BAP bahwa ia mengetahui Lisa Rachmat mengupayakan vonis bebas untuk Ronald Tannur melalui komunikasi pribadi.
Namun, Zarof kembali membantah dan mengatakan hanya mengenalkan Lisa ke Rudi Suparmono atas permintaan Lisa.
Rudi Suparmono Didakwa Terima Suap Rp511 Juta Atur Vonis Bebas Ronald Tannur

Rudi Suparmono selaku Ketua PN Surabaya didakwa menerima suap senilai 43.000 Dolar Singapura atau sekitar Rp511 juta dari penasihat hukum Lisa Rachmat. Uang itu diberikan untuk mengatur komposisi hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur.
Jaksa mengungkap bahwa Lisa ditunjuk oleh ibu Ronald, Meirizka Widjaja, sebagai penasihat hukum.
Lisa kemudian menemui Rudi Suparmono pada 4 Maret 2024 dan meminta agar tiga hakim tertentu—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—ditunjuk sebagai majelis hakim. Permintaan itu disampaikan sebelum penetapan majelis hakim dilakukan.
Baca juga: Tangis Meirizka Widjaja Salahkan Lisa Rachmat Karena Menyeretnya dalam Kasus Ronald Tannur
Setelah surat penetapan hakim keluar, Lisa kembali menemui Rudi dan menyerahkan amplop berisi uang suap di ruang kerjanya.
"Amplop berisi uang diletakkan di atas meja. Rudi lalu memindahkannya ke dalam laci dan membawanya pulang dalam koper," kata jaksa.
Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 12 B UU Tipikor. Ia dan kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan.
Sidang lanjutan akan digelar pada 25 Mei 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.