Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Makelar Kasus Zarof Ricar Mengaku Tertekan

Ia mengaku diperiksa penyidik hingga tengah malam tanpa istirahat. Meski demikian, ia menegaskan tidak mendapat ancaman selama pemeriksaan tersebut.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SUAP VONIS BEBAS - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal sebagai makelar kasus, Zarof Ricar (tengah) beri keterangan sebagai saksi dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025). Zarof mengaku tertekan saat diperiksa penyidik Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan kasus tersebut.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) sekaligus makelar kasus, Zarof Ricar, mengaku merasa tertekan saat diperiksa penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus suap vonis bebas terdskwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur

Pernyataan itu disampaikan saat Zarof dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025).

Zarof membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dirinya mengetahui Lisa Rachmat,—penasihat hukum Ronald—mengupayakan vonis bebas dengan bantuan Zarof Ricar.

"Tidak ada itu. Saya enggak tahu. Saya cuma kenalkan Lisa ke Pak Rudi lewat WA, setelah itu saya tidak pernah lagi komunikasi," ujar Zarof di hadapan majelis hakim.

Ia mengaku diperiksa penyidik hingga tengah malam tanpa istirahat. Meski demikian, ia menegaskan tidak mendapat ancaman selama pemeriksaan tersebut.

"Saya merasa tertekan karena dari pagi sampai tengah malam. Saya sudah tidak bisa kontrol lagi. Saya capek, Pak," katanya menjawab pertanyaan hakim.

Baca juga: DPR Resah Oknum Polisi di Indonesia Makin Banyak, Lemdiklat Polri Diminta Tanggung Jawab

Jaksa juga membacakan pernyataan Zarof dalam BAP bahwa ia mengetahui Lisa Rachmat mengupayakan vonis bebas untuk Ronald Tannur melalui komunikasi pribadi. 

Namun, Zarof kembali membantah dan mengatakan hanya mengenalkan Lisa ke Rudi Suparmono atas permintaan Lisa.

Rudi Suparmono Didakwa Terima Suap Rp511 Juta Atur Vonis Bebas Ronald Tannur

RUDI SUPARMONO - Eks Kepala PN Surabaya Rudi Suparmono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025). Di persidangan saksi Zarof menyebut Rudi Suparmono minta kontak Lisa Rachmat.
RUDI SUPARMONO - Eks Kepala PN Surabaya Rudi Suparmono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025). Di persidangan saksi Zarof menyebut Rudi Suparmono minta kontak Lisa Rachmat. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Rudi Suparmono selaku Ketua PN Surabaya didakwa menerima suap senilai 43.000 Dolar Singapura atau sekitar Rp511 juta dari penasihat hukum Lisa Rachmat. Uang itu diberikan untuk mengatur komposisi hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur.

Jaksa mengungkap bahwa Lisa ditunjuk oleh ibu Ronald, Meirizka Widjaja, sebagai penasihat hukum.

Lisa kemudian menemui Rudi Suparmono pada 4 Maret 2024 dan meminta agar tiga hakim tertentu—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—ditunjuk sebagai majelis hakim. Permintaan itu disampaikan sebelum penetapan majelis hakim dilakukan.

Baca juga: Tangis Meirizka Widjaja Salahkan Lisa Rachmat Karena Menyeretnya dalam Kasus Ronald Tannur

Setelah surat penetapan hakim keluar, Lisa kembali menemui Rudi dan menyerahkan amplop berisi uang suap di ruang kerjanya.

"Amplop berisi uang diletakkan di atas meja. Rudi lalu memindahkannya ke dalam laci dan membawanya pulang dalam koper," kata jaksa.

Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 12 B UU Tipikor. Ia dan kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan.

Sidang lanjutan akan digelar pada 25 Mei 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved