Sekolah Gratis
Sekjen Golkar Pesimistis Pemerintah Bisa Jalankan Putusan MK Soal Sekolah Gratis
Sarmuji mengungkapkan rasa pesimistis kalau pemerintah bisa menjalankan mandat dari MK tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang memerintahkan pemerintah untuk menyelenggarakan program pendidikan sekolah mulai dari SD-SMP gratis baik untuk negeri maupun swasta.
Terkait dengan keputusan itu, Sarmuji mengungkapkan rasa pesimistis kalau pemerintah bisa menjalankan mandat dari MK tersebut.
Pasalnya menurut Sarmuji, negara dalam hal ini pemerintah harus memiliki banyak dana untuk mengimplementasikan putusan tersebut.
"Negara mesti menyediakan uang yang sebegitu besar, saya khawatir, kita khawatir saja, keputusan MK itu sulit untuk dihasilkan oleh pemerintah," kata Sarmuji saat ditemui usai acara soft launching, AMPI Media Center, di Kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Meski demikian kata Ketua Fraksi Golkar DPR RI tersebut, keputusan yang ditetapkan oleh MK itu tetap harus dijalankan sebagaimana amanat konstitusi yang menyebut kalau putusan MK adalah final dan mengikat.
Akan tetapi, terhadap keputusan ini, Sarmuji mengaku membuat pemerintah nantinya agak kerepotan.
"Ya repotnya keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, itu kerepotannya, nggak bisa dibantah, jadi kita sulit sekali mengomentari sesuatu yang sudah diputuskan oleh MK," ucap dia.
Dalam kesempatan ini, Sarmuji juga menyinggung soal amanat konstitusi yang tertuang dalam UUD 1945.
Di mana pada amanat tersebut, memerintahkan kepada pemerintah untuk mengalokasikan 20 persen dari APBN untuk dunia pendidikan.
Menurut dia, dengan adanya keputusan dari MK ini membuat pemerintah menjadi lebih rumit lagi untuk menetapkan porsi alokasi ke depannya.
"Karena anggaran pendidikan itu kan luas sekali ya, mulai PAUD sampai ke perguruan tinggi. Kalau diputuskan oleh MK seperti itu, dan kalau itu saklek, maka seluruh pembiayaan SD dan SMP itu dibiayai oleh pemerintah termasuk swasta-swastanya dan digratiskan. Tentu saja itu sesuatu yang tidak mudah," tukas dia.
Seperti diketahui, MK telah mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam putusannya MK memerintahkan Pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun atau rentang SD sampai SMP untuk masyarakat di sekolah negeri maupun swasta.
Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Putusan dibacakan pada sidang di gedung MK, Selasa (27/5/2025).
Dalam putusannya, MK menegaskan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) harus menjamin terwujudnya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar secara gratis.
Sekolah Gratis
Daftar 11 MTs Swasta Gratis di Depok, Pendaftaran Dibuka 1 Juli 2025 |
---|
PDIP Desak Pemerintah Serius Laksanakan Putusan MK soal Sekolah Tanpa Pungutan Biaya |
---|
Hakim MK Arief Hidayat: Pendidikan Gratis Jangan Dianggap Jelimet, Tapi Amanat Konstitusi |
---|
Wamendikdasmen: Putusan MK Sekolah Gratis Kemungkinan Tak Diterapkan Tahun Ini |
---|
Pemprov Sumut Akan Gratiskan Biaya Pendidikan SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran Baru, Ini Kata Bobby |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.