Selasa, 30 September 2025

UU Pemilu

Sampaikan Amicus Curiae ke MK, Deconstitute Minta Jeda 2 Tahun Pemilu Pusat dan Daerah

Menurut Harimurti, pemilih dapat terbebani secara kognitif, karena dihadapkan pada lima surat suara sekaligus dan harus mempertimbangkan.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
istimewa
UU PEMILU DAN UU PILKADA - Harimurti Adi Nugroho selaku Direktur Eksekutif Jakarta' Democracy, Economic & Constitution Institute (Deconstitute) resmi mengajukan pandangan sebagai Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi pada Rabu (28/5/2025). 

Persoalan lain yang diangkat adalah dampak terhadap pelembagaan dan kaderisasi partai politik. 

Pelaksanaan pemilu serentak lima kotak meningkatkan persoalan pelembagaan dan kaderisasi partai politik, karena pada waktu singkat partai politik harus melakukan rekrutmen untuk pemilu legislatif pada tiga level sekaligus. Hal ini berdampak serius pada kualitas calon anggota yang direkrut partai.

"Akibat pemilu serentak dengan lima kotak suara, partai politik harus melakukan rekrutmen untuk pemilu legislatif pada tiga level sekaligus. Ujungnya, kualitas kandidat legislatif menurun" kata Harimurti.

Deconstitute juga mencatat bahwa model pemilu serentak lima kotak (Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) yang diterapkan pada 2019 dan pemilu serentak kepala daerah (Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota) yang dilaksanakan dalam satu tahun yang sama seperti yang diterapkan pada 2024, telah terbukti menurunkan angka partisipasi, kualitas proses pemilihan dan hasil pemilihan. 

Selain itu, membuat KPU kurang memiliki waktu yang memadai untuk melaksanakan tahapan-tahapan pemilu karena jeda waktu yang sangat singkat antara kedua pemilihan.

Berdasarkan rangkaian permasalahan tersebut, Deconstitute memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Amicus Curiae yang dikirimkan agar memisahkan antara pelaksanaan pemilu serentak nasional yang terdiri dari tiga kotak suara (Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD) dan pemilu serentak daerah yang terdiri dari empat kotak suara (Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD Provinsi, dan DPRD  Kabupaten/Kota) dalam tahun yang sama.

Baca juga: Menata Ulang Pilar Keadilan Pemilihan Umum, Momentum Revisi UU Pemilu

Selain itu, Deconstitute juga memohon agar Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan adanya jeda minimal dua tahun antara pemilihan serentak nasional dan pemilu serentak daerah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved