Minggu, 5 Oktober 2025

Sekolah Gratis

Pemerintah Diperkirakan Perlu Rp 84 Triliun untuk Relisasi Pendidikan SD-SMP Gratis

Pemerintah diperkirakan perlu anggaran sebesar Rp 84 triliun untuk menggratiskan pendidikan di jenjang SD-SMP negeri maupun swasta/sederajat.

TRIBUN JABAR/ZELPHI
SEKOLAH GRATIS - Murid SD Negeri Karangmekar Mandiri 1, Kota Cimahi, Senin (16/03/2020). MK memutuskan wajib sekolah gratis bagi murid SD sampai SMP. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diperkirakan perlu anggaran sebesar Rp 84 triliun untuk menggratiskan pendidikan di jenjang SD-SMP negeri maupun swasta/sederajat.

Angka itu disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesi (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji.

Dia mengatakan hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menanggung biaya pendidikan dasar di semua jenis sekolah.

"Kalau hitung-hitungan JPPI secara persis itu kita ketemu angka Rp84 triliun," ujar Ubaid, Rabu (28/5/2025).

Putusan MK tersebut merupakan hasil dari gugatan uji materi yang diajukan JPPI terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

MK menyatakan kewajiban pemerintah tidak hanya terbatas pada sekolah negeri, tetapi juga meliputi sekolah swasta yang setara.

Ubaid menekankan anggaran untuk sekolah gratis tidak harus membebani APBN secara keseluruhan.

 Menurutnya, dana itu dapat diperoleh melalui refocusing atau alokasi anggaran pendidikan yang saat ini dinilai kurang prioritas.

"Cukup dengan cara refocusing anggaran pendidikan yang sudah ada, tanpa menambah anggaran lagi dari luar dana pendidikan," tegasnya.

Ia menegaskan alokasi ini merupakan kewenangan Presiden, bukan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Selain dari APBN, Ubaid menyebut anggaran juga bisa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Ia mendorong pemerintah daerah untuk segera menghitung ulang jumlah peserta didik dan daya tampung sekolah negeri.

"Misalnya daya tampung sekolah negeri itu berapa, sisanya (yang belum tertampung) berapa, itu bagaimana pembiayaannya," ujarnya.

Data itu dirasa penting agar pemerintah bisa menyusun skema pembiayaan yang tepat, termasuk menutupi kekurangan kapasitas dengan menggandeng sekolah swasta.

Diberlakukan bertahap

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan ihwal pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya di sekolah negeri maupun swasta.

Kebijakan itu harus diterapkan secara bertahap sesuai dengan kemampuan negara.

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Sebagai informasi, MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional menimbulkan multitafsir dan diskriminasi karena hanya diartikan berlaku di sekolah negeri. 

Akibatnya, anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri harus masuk sekolah swasta dengan beban biaya lebih tinggi.

Untuk itu, MK mengubah bunyi norma tersebut menjadi: “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Menurut Mahkamah, negara wajib membiayai pendidikan dasar karena konstitusi telah mengamanatkan penyelenggaraan pendidikan nasional, terutama di jenjang dasar. 

Maka kebijakan pembiayaan harus mencakup juga sekolah swasta melalui mekanisme subsidi atau bantuan pendidikan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved