Senin, 29 September 2025

PB PDGI Kirim Surat ke Presiden Prabowo Atasi Krisis Dokter Gigi di Indonesia

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa Indonesia kekurangan lebih dari 10.000 dokter gigi. 

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Jeprima
KEKURANGAN DOKTER GIGI - Dokter melakukan pemeriksaan gigi pasien di Coterie Clinic, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025). Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) membenarkan bahwa Indonesia kekurangan tenaga dokter gigi. Pihaknya menyebut, saat ini Indonesia kekurangan lebih dari 10 ribu dokter gigi. PDGI menyebut, 57,6 persen penduduk indonesia mengalami masalah gigi dan mulut. Namun, hanya 10,2 persen penduduk yang mendapatkan perawatan dari tenaga medis gigi. Rasio satu dokter gigi umum melayani lebih dari 5.000 penduduk sedangkan dokter gigi spesialis bahkan melayani hingga 55.000 penduduk. Selain itu tantangan terbesarnya bukan hanya jumlah kasus, melainkan distribusi. Banyak daerah terpencil, kepulauan, dan perbatasan tidak memiliki dokter gigi atau fasilitas memadai seperti di puskesmas hampir 50 persen tidak ada dokter gigi. Tribunnews/Jeprima 

Praktisi spesialis yang kompeten perlu diberi kemudahan status, insentif, serta jalur percepatan akademik agar bersedia mengabdi dalam sistem pendidikan spesialis sebagai dosen tetap.

3. Prioritaskan Dokter/Dokter Gigi di Daerah Tertinggal, Terpencil, dan Perbatasan

Dokter-dokter yang telah mengabdi di daerah-daerah kurang terlayani harus diberi jalur afirmatif khusus untuk mengikuti pendidikan spesialis, agar pengabdiannya berbuah solusi berkelanjutan di wilayah tempat ia bertugas. 

Pemenuhan tenaga spesialis di daerah membutuhkan kerja sama beberapa kementerian yaitu Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Pertahanan Keamanan. 

Dalam agenda ini, Organisasi Profesi dapat menjadi mitra strategis pemerintah. 
Pelibatan organisasi profesi dalam perencanaan dan distribusi dokter/dokter gigi spesialis juga menjadi aspek penting yang perlu diperkuat. 

Organisasi profesi memiliki data keanggotaan yang akurat, pemahaman kontekstual lapangan, serta jejaring langsung dengan dokter/dokter gigi di seluruh Indonesia. 

Dengan melibatkan organisasi profesi secara formal dalam penyusunan kebijakan sebaran tenaga medis, maka strategi distribusi tidak hanya menjadi tanggung jawab administratif pemerintah, tetapi juga hasil kolaborasi dengan pihak-pihak yang memiliki akar langsung ke komunitas profesi dan pelayanan kesehatan di lapangan. 

Bapak Presiden yang kami hormati, 

Kami percaya bahwa kebijakan yang adaptif dan berani sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan ini. 

Pembiaran terhadap stagnasi penerimaan dokter spesialis hanya akan memperpanjang ketimpangan akses layanan kesehatan dan memperbesar beban sistem jangka panjang. 

Kami yakin di bawah kepemimpinan Bapak, negara akan hadir memberi solusi nyata bagi kebutuhan tenaga spesialis secara nasional—tanpa mengorbankan mutu, namun juga tanpa tersandera oleh ketentuan administratif yang bersifat kaku. 

Demikian surat ini kami sampaikan sebagai bentuk aspirasi sekaligus tawaran solusi. 

Semoga menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun arah kebijakan kesehatan yang lebih inklusif dan progresif. 

Atas perhatian dan kepedulian Bapak Presiden, kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya. 

Hormat kami, 

drg. Usman Sumantri, MSc. 

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) 2025-2030 

Jakarta, 27 Mei 2025 

Tembusan disampaikan dengan hormat kepada: 

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI 
Menteri Kesehatan RI 
Menteri Keuangan RI 
Menteri Dalam Negeri RI 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI 
Menteri Pertahanan Keamanan RI

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan