PB PDGI Kirim Surat ke Presiden Prabowo Atasi Krisis Dokter Gigi di Indonesia
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa Indonesia kekurangan lebih dari 10.000 dokter gigi.
Editor:
Hasanudin Aco
Praktisi spesialis yang kompeten perlu diberi kemudahan status, insentif, serta jalur percepatan akademik agar bersedia mengabdi dalam sistem pendidikan spesialis sebagai dosen tetap.
3. Prioritaskan Dokter/Dokter Gigi di Daerah Tertinggal, Terpencil, dan Perbatasan
Dokter-dokter yang telah mengabdi di daerah-daerah kurang terlayani harus diberi jalur afirmatif khusus untuk mengikuti pendidikan spesialis, agar pengabdiannya berbuah solusi berkelanjutan di wilayah tempat ia bertugas.
Pemenuhan tenaga spesialis di daerah membutuhkan kerja sama beberapa kementerian yaitu Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Pertahanan Keamanan.
Dalam agenda ini, Organisasi Profesi dapat menjadi mitra strategis pemerintah.
Pelibatan organisasi profesi dalam perencanaan dan distribusi dokter/dokter gigi spesialis juga menjadi aspek penting yang perlu diperkuat.
Organisasi profesi memiliki data keanggotaan yang akurat, pemahaman kontekstual lapangan, serta jejaring langsung dengan dokter/dokter gigi di seluruh Indonesia.
Dengan melibatkan organisasi profesi secara formal dalam penyusunan kebijakan sebaran tenaga medis, maka strategi distribusi tidak hanya menjadi tanggung jawab administratif pemerintah, tetapi juga hasil kolaborasi dengan pihak-pihak yang memiliki akar langsung ke komunitas profesi dan pelayanan kesehatan di lapangan.
Bapak Presiden yang kami hormati,
Kami percaya bahwa kebijakan yang adaptif dan berani sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan ini.
Pembiaran terhadap stagnasi penerimaan dokter spesialis hanya akan memperpanjang ketimpangan akses layanan kesehatan dan memperbesar beban sistem jangka panjang.
Kami yakin di bawah kepemimpinan Bapak, negara akan hadir memberi solusi nyata bagi kebutuhan tenaga spesialis secara nasional—tanpa mengorbankan mutu, namun juga tanpa tersandera oleh ketentuan administratif yang bersifat kaku.
Demikian surat ini kami sampaikan sebagai bentuk aspirasi sekaligus tawaran solusi.
Semoga menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun arah kebijakan kesehatan yang lebih inklusif dan progresif.
Atas perhatian dan kepedulian Bapak Presiden, kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya.
Hormat kami,
drg. Usman Sumantri, MSc.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) 2025-2030
Jakarta, 27 Mei 2025
Tembusan disampaikan dengan hormat kepada:
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI
Menteri Kesehatan RI
Menteri Keuangan RI
Menteri Dalam Negeri RI
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI
Menteri Pertahanan Keamanan RI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.