Minggu, 5 Oktober 2025

PB PDGI Kirim Surat ke Presiden Prabowo Atasi Krisis Dokter Gigi di Indonesia

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa Indonesia kekurangan lebih dari 10.000 dokter gigi. 

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Jeprima
KEKURANGAN DOKTER GIGI - Dokter melakukan pemeriksaan gigi pasien di Coterie Clinic, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025). Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) membenarkan bahwa Indonesia kekurangan tenaga dokter gigi. Pihaknya menyebut, saat ini Indonesia kekurangan lebih dari 10 ribu dokter gigi. PDGI menyebut, 57,6 persen penduduk indonesia mengalami masalah gigi dan mulut. Namun, hanya 10,2 persen penduduk yang mendapatkan perawatan dari tenaga medis gigi. Rasio satu dokter gigi umum melayani lebih dari 5.000 penduduk sedangkan dokter gigi spesialis bahkan melayani hingga 55.000 penduduk. Selain itu tantangan terbesarnya bukan hanya jumlah kasus, melainkan distribusi. Banyak daerah terpencil, kepulauan, dan perbatasan tidak memiliki dokter gigi atau fasilitas memadai seperti di puskesmas hampir 50 persen tidak ada dokter gigi. Tribunnews/Jeprima 

Banyak dokter/dokter gigi umum siap melanjutkan pendidikan spesialis, tetapi daya tampung program studi (prodi) pendidikan dokter/dokter gigi spesialis masih sangat terbatas. 

Hambatan utama terletak pada adanya kuota mahasiswa residen yang bisa diterima oleh setiap prodi.  

Kuota setiap prodi ditentukan bersasarkan ketentuan rasio dosen terhadap mahasiswa residen yaitu 1:3. 

Hal inilah yang membatasi jumlah peserta didik yang bisa diterima, di tengah kenyataan bahwa jumlah dosen tetap di hampir semua program studi sangat terbatas. 

Semua prodi (PPDS/PPDGS) mematuhi ketentuan rasio tersebut. 

Jika menerima residen melebihi ketentuan rasio, maka akan berdampak pada akreditasi prodi yang rendah. 

Semua lembaga akreditasi memberikan penilaian berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh negara. 

Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral terhadap masa depan layanan kesehatan Indonesia, kami mengusulkan kepada Bapak Presiden langkah-langkah afirmatif sebagai berikut: 

1. Penyesuaian Rasio Dosen–Residen Secara Sementara 

Kami mengusulkan agar rasio dosen terhadap mahasiswa residen dapat ditingkatkan menjadi 1:7 atau 1:10, dengan pengawasan mutu yang ketat, selama masa transisi 5 tahun ke depan. 

Ini adalah langkah darurat (emergency adjustment) untuk membuka ruang penerimaan lebih banyak residen tanpa mengorbankan kualitas. 

Sebagai perbandingan, di banyak negara maju seperti Inggris, Jerman, Belanda, Australia, Jepang, Korea Selatan, tidak menetapkan rasio dosen mahasiswa residen.

Kecuali Amerika, rasio dosen:mahasiswa ditetapkan secara variatif pada berbagai prodi spesialis. 

2. Percepatan Penambahan Dosen Tetap di Program Studi Spesialis 

Rekrutmen dosen-dosen baru harus menjadi prioritas nasional. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved