PB PDGI Kirim Surat ke Presiden Prabowo Atasi Krisis Dokter Gigi di Indonesia
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa Indonesia kekurangan lebih dari 10.000 dokter gigi.
Banyak dokter/dokter gigi umum siap melanjutkan pendidikan spesialis, tetapi daya tampung program studi (prodi) pendidikan dokter/dokter gigi spesialis masih sangat terbatas.
Hambatan utama terletak pada adanya kuota mahasiswa residen yang bisa diterima oleh setiap prodi.
Kuota setiap prodi ditentukan bersasarkan ketentuan rasio dosen terhadap mahasiswa residen yaitu 1:3.
Hal inilah yang membatasi jumlah peserta didik yang bisa diterima, di tengah kenyataan bahwa jumlah dosen tetap di hampir semua program studi sangat terbatas.
Semua prodi (PPDS/PPDGS) mematuhi ketentuan rasio tersebut.
Jika menerima residen melebihi ketentuan rasio, maka akan berdampak pada akreditasi prodi yang rendah.
Semua lembaga akreditasi memberikan penilaian berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh negara.
Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral terhadap masa depan layanan kesehatan Indonesia, kami mengusulkan kepada Bapak Presiden langkah-langkah afirmatif sebagai berikut:
1. Penyesuaian Rasio Dosen–Residen Secara Sementara
Kami mengusulkan agar rasio dosen terhadap mahasiswa residen dapat ditingkatkan menjadi 1:7 atau 1:10, dengan pengawasan mutu yang ketat, selama masa transisi 5 tahun ke depan.
Ini adalah langkah darurat (emergency adjustment) untuk membuka ruang penerimaan lebih banyak residen tanpa mengorbankan kualitas.
Sebagai perbandingan, di banyak negara maju seperti Inggris, Jerman, Belanda, Australia, Jepang, Korea Selatan, tidak menetapkan rasio dosen mahasiswa residen.
Kecuali Amerika, rasio dosen:mahasiswa ditetapkan secara variatif pada berbagai prodi spesialis.
2. Percepatan Penambahan Dosen Tetap di Program Studi Spesialis
Rekrutmen dosen-dosen baru harus menjadi prioritas nasional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.