PB PDGI Kirim Surat ke Presiden Prabowo Atasi Krisis Dokter Gigi di Indonesia
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa Indonesia kekurangan lebih dari 10.000 dokter gigi.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Krisis dokter gigi di Indonesia akhir-akhir ini jadi pusat perhatian.
Pasalnya jumlah dokter gigi yang tersedia saat ini masih jauh di bawah standar yang direkomendasikan oleh WHO.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa Indonesia kekurangan lebih dari 10.000 dokter gigi.
Selain itu terjadi ketidakmerataan distribusi dokter gigi di Indonesia dimana mayoritas dokter gigi terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Sementara daerah terpencil, terdepan, dan terluar (3T) mengalami kekurangan dokter gigi termasuk sebagian besar Puskesmas kekurangan dokter gigi.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) 2025-2030 drg. Usman Sumantri, MSc memberikan solusi atas persoalan tersebut termasuk dengan mengirim surat ke Presiden Prabowo.
Berikut selengkapnya isi surat PB PDGI yang dilansir Tribunnews.com pada hari ini, Rabu (28/5/2025).
Kepada Yth.
Bapak Presiden Republik Indonesia
Di Tempat
Perihal: Usulan Reformasi Rasio Dosen–Residen untuk Mengatasi Krisis Dokter/Dokter Gigi
Spesialis
Dengan hormat,
Kami yang menaruh perhatian besar terhadap kualitas dan pemerataan layanan kesehatan nasional, dengan ini menyampaikan keprihatinan dan usulan kebijakan terkait krisis kekurangan dokter spesialis yang semakin nyata dirasakan oleh masyarakat, khususnya di daerah-daerah terpencil, perbatasan, dan kurang berkembang.
Ketersediaan dokter spesialis adalah elemen krusial dalam sistem kesehatan nasional.
Namun hingga kini, banyak fasilitas kesehatan di berbagai wilayah masih mengalami kekosongan tenaga spesialis, yang berdampak langsung terhadap akses dan mutu layanan kesehatan masyarakat.
Bapak Presiden yang kami hormati,
Persoalan ini tidak semata-mata karena kurangnya minat atau pelamar lanjut studi dokter/dokter gigi spesialis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.